foto : pengerjaan dan penertiban jaringan
finews, Tulungagung- Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengambil langkah tegas untuk menertibkan jaringan kabel fiber optik (FO) yang semrawut di sejumlah ruas jalan, Selasa (14/10).
Aksi penertiban ini dipimpin oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulungagung dan melibatkan kolaborasi intensif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal darı Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta perwakilan dari berbagai vendor Internet Service Provider (ISP).
Pernertiban yang gencar dilakukan pada pekan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat mengenai estetika kota yang terganggu serta potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel yang menjuntai rendah dan pemasangan tiang yang asal-asalan.
Kepala Diskominfo Tulungagung Suparni, menjelaskan bahwa penertiban ini fokus pada pemasangan dan penataan jaringan yang semrawut.
“Kami menemukan banyak jaringan kabel FO yang dipasang tanpа melalui prosedur perizinan yang benar, melanggar Perda tentang Ketertiban Umum, serta tidak mengindahkan tata ruang kota,” tuturnya.
Dalam operasi gabungan ini, tim Satpol PP bertindak sebagai penegak Perda, didampingi tim teknis dari PUPR dan DPMPTSP yang bertugas mengidentifikasi legalitas dan standar pemasangan.
Langkah yang dilakukan tim gabungan:
● Penataan Kabel FO: Petugas langsung melakukan penataan terhadap kabel-kabel optik yang sekiranya kurang tertata rapi.
● Identifikasi dan Pendataan Ulang: Vendor ISP yang memiliki izin diminta untuk mendampingi tim agar dapat mengidentifikasi kabel milik mereka dan segera melakukan penataan ulang sesuai standar teknis.
● Tenggat Waktu Penataan: Bagi vendor yang kabelnya teridentifikasi namun pemasangannya semrawut, diberikan surat peringatan dan tenggat waktu untuk segera melakukan perapian dan penataan.
Masih menurut Supami, pihak Pemkab Tulungagung juga tengah mendorong penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis yang lebih kuat untuk mengatur penataan utilitas kabel, sejalan dengan Perda yang sudah ada.
Penataan ini diharapkan tidak hanya menciptakan tata kota yang rapi dan aman, tetapi juga membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pemanfaatan ruang publik oleh penyedia jasa internet.
“Kami berharap semua veridor ISP kooperatif. Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab, demi keselamatan dan keindahan kota Tulungagung,” tutupnya.
Aksi penertiban dan perapian ini akan terus berlanjut secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. (lukman)
#kabar.tulungagung.go.id








