foto : berlangsungnya rapat pemilihan pengurus dan pengawas kpm
finews, Tulungagung – Dalam rangka Menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 9 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KMP), pemerintah desa Betak kecamatan Kalidawir – Tulungagung selenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), Senin (19/5).
Kepala desa Betak, Komarudin, S.PdI dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan kali ini atas tindak lanjut berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami Pemerintah Desa Betak melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Bertempat di pendopo Kantor Desa Betak, kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, perwakilan dari DPMD, Camat Kalidawir beserta Kasi Pemb (sebagai tim monitoring kecamatan), ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkantibmas juga pendamping desa, serta berbagai elemen kelembagaan desa, mulai dari kader, kelompok tani, tokoh perempuan, pelaku UMKM, karang taruna, hingga tokoh masyarakat sebagai bentuk replikasi keberhasilan tersebut, diharapkan oleh kepala desa semua yang hadir memiliki modal pemikiran yang dapat disumbangkan dalam koperasi Merah Putih sesuai dengan tupoksi masing-masing. “Berbekal pemikiran dari rumah, tolong semuanya bisa memberikan sumbangsih pemikiran demi sukses keberlangsungan koperasi desa yang akan kita bentuk ini,” lanjut Komar akrab disapa.
“Yang baku semoga koperasi desa Merah Putih di desa kita ini bisa memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput terhadap pemberdayaan desa Betak, melalui program Koperasi Desa Merah Putih ekonomi desa semakin maju dan rakyat bisa merasakan hasilnya dengan optimal, selain itu bagi yang sudah tersepakati terpilih menjadi pengurus dan pengawas, tolong persiapkan dengan baik dalam melaksanakan tugas, sehingga dalam pengelolaan Koperasi nantinya diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa ini,” pungkasnya.
Sementara itu Camat Kalidawir pada kesempatan yang sama menegaskan, bahwa secara hukum koperasi desa ini terbentuk harus punya legalitas. “Sebelumnya saya ucapkan selamat kepada desa Betak yang telah membentuk koperasi desa Merah Putih sesuai instruksi bapak presiden. Jadi awalnya legalitas atau badan hukum koperasi ini harus dinomorsatukan, setelah itu Ita bentuk pengurus dan anggota,” tegasnya.
Selain itu menurutnya, koperasi Merah Putih itu ada dana shering. “Perlu diketahui bahwa koperasi Merah Putih ini terdapat dana shering, yaitu dari Dinas Koperasi dan dari Dana Desa (DD), selain itu dalam transaksinya semuanya melalui non tunai, jadi sangat pas bila pengurus yang dipilih ini tadi yang punya potensi semuanya, sekali selamat untuk desa Betak atas dibentuknya koperasi desa Merah Putih, semoga bermanfaat untuk masyarakat dan bisa membantu mensejahterakan masyarakat Betak khususnya dan masyarakat luas Indonesia pada umumnya,” tutupnya.
Pada kesempatan itu juga tertera sebagain ketentuan bidang usaha dan gerai.
Bidang Usaha ;
– Usaha dalam KMP perlu memperhatikan paling sedikit mengenai
1. Kebutuhan anggota;
2. Kelayakan anggota ;
3. Potensi desa;
4. Peluang pasar dan
5. pengembangan usaha dimasa mendatang.
– Sebagai penunjang KMP perlu adanya gerai :
1. Gerai sembako;
2. Gerai obat murah / apotek desa;
3. Gerai klinik desa;
4. Gerai kantor koperasi;
5. Gerai simpan pinjam;
6. Gerai pergudangan logistik;
7. Gerai usaha lain sesuai penugasan pemerintah. (lukman)