Alumni IPDN Dianiaya Hingga Pingsan

Hukrim536 Views

foto : tribumlampungf

finews, Tanjung Karang – Terungkap motif oknum aparatur sipil negara BKD aniaya alumni IPDN hingga pingsan.

Melansir tribunsumsel. com, aksi penganiayaan diduga dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung kepada lima juniornya tengah viral di media sosial.

Pemerintah Provinsi Lampung menanggapi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN BKD kepada anak magang.

Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh mengatakan akan koperatif dalam penegakan hukum kasus dugaan penganiayaan alumni IPDN di kantor BKD.

“Saya bersama dengan Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari dan Kadisdikbud Lampung Sulpakar yang juga Pj bupati turun untuk mencari informasi kebenarannya tersebut,” ucap Achmad. Dilansir TribunLampung.com. Kamis (10/8).

Menurut Achmad, kejadian ini merupakan suatu musibah dan pihaknya tidak menyangka.

“Kalau korban masuk rumah sakit dan telah ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Sementara terkait penyebab atau indikasi dari kejadian tersebut, Achmad mengaku, dari oknum diduga pemukul tidak secara detail menjelaskan kepada dirinya.

Namun pelaku mengatakan kepadanya hal tersebut dilakukannya karena pembinaan dengan push up.

“Pelaku kepada kami mengatakan hal tersebut dilakukan karena pembinaan dengan push up,” bebernya.

Kendati begitu, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh inspektorat.

“Kasus oknum ASN BKD Lampung ini akan ditindaklanjuti oleh inspektorat dan kami menghargai proses hukum,” terangnya.

“Nanti setelah proses itu akan disampaikan, korban dan pelaku saat ini sedang shock,” kata Achmad.

Diketahui, seorang oknum ASN di BKD Lampung diduga menganiaya Farhan, alumni IPDN, Selasa (8/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penjelasan Kepala BKD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari buka suara soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan bawahannya.

Menurut Meiry, pihaknya masih mempelajari kasus itu.”Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti,” kata Meiry. Dilansir TribunLampung.com.

Ia mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Meiry juga sedang mencari tahu identitas korban.”Kalau korbannya itu saya sedang mencari informasi tersebut karena belum lengkap,” tutur Meiry.

Kronologi

Edi Sahri paman dari Farhan satu dari lima orang dihajar menceritakan kronologi kejadian yang dialami keponakan tersebut saat dianiaya 8 sampai 10 orang.

Farhan merupakan alumni IPDN dianiaya di gedung BKD Lampung.

“Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan,” kata Edi Sahri.

Ia mengatakan, alumni IPDN perempuan disuruh pulang.Sedangkan lima orang ditahan di dalam ruangan.

“Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan,” tutur Edi.

Saat itu, terus dia, Farhan dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki dalam kondisi mata ditutup.

“Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang,” bebernya.

Ia mengatakan, selepas lulus dari IPDN, korban bersama rekan-rekannya sedang magang di kantor BKD Lampung.

“Jadi keponakan saya ini lagi magang lebih kurang baru satu minggu.” pungkasnya.

Pelaku Terancam Pidana

Deny Rolind Zabara (DRZ), Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, dicopot usai menganiaya juniornya AF, pegawai magang BKD Provinsi Lampung pada Selasa (8/8).

Selain menerima sanksi pencopotan jabatan, DRZ juga akan menerima sanksi lain.

Sanksi tersebut rencananya akan diberikan menunggu proses hukum selesai di Polrestabes Bandar Lampung.

Inspektur Inspektorat Lampung Fredy mengatakan, saat diperiksa, DRZ mengaku telah menganiaya AF.

“Pak Gubernur sudah menonjobkan yang bersangkutan sembari proses hukum di aparat penegak hukum, baru tindakan selanjutnya,” kata Fredy di Bandar Lampung, Kamis (10/8) siang, dikutip dari tribunjateng

Fredy mengatakan, baru DRZ yang mengakui menganiaya AF.

“Yang baru mengakui baru satu. Kalau berkembang ada yang mengakui lagi, kita berikan sanksi, yang jelas dia memukul dan sudah mengakui,” kata Fredy.

Terkait sanksi kepada DRZ, Fredy mengatakan pihaknya menunggu proses hukum di Polresta Bandar Lampung selesai.

“Salah satu sanksi yang sudah diberikan adalah pencopotan dari jabatan,” kata Fredy.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengkonfirmasi terlapor kasus penganiayaan terhadap alumnus IPDN berinisial AF adalah pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

“Korban telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul di bagian dada berkali-kali. Akibatnya korban harus menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra, di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/8).(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *