Disiksa,Perempuan Kabur Lompat Dari Jendela

Hukrim487 Views

foto : ilustrasi

finews,Salatiga – Perempuan inisial warga kecamatan Sidomukti Kota Salatiga disekap pria asal Solo selama beberapa bulan. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga dipaksa untuk mentato tubuhnya dan diduga menjadi budak seks pelaku.

Mengutip kompas.com edisi Kamis (24/8),kuasa hukum korban, Caesar Wauran, kliennya berkenalan dengan pelaku inisial JM pada Mei 2023 saat masih kelas XII SMK.

“Kenal melalui media sosial, saat itu setelah ujian dijemput di Solo lalu ditawari untuk mengelola kafe yang ada di ruko,” jelasnya saat ditemui, Kamis (24/8), tulis kompas.

Setelah pertemuan pertama tersebut, BA pulang ke Salatiga. Kemudian BA ikut ke Solo untuk pekerjaan yang ditawarkan pelaku.

“Karena terus dirayu dan ditawari pekerjaan, BA pun menurut dan berangkat ke Solo sekitar dua minggu kemudian,” ungkap Caesar.

Setelah sampai Solo, ponsel BA disita JM dan dirusak. Korban juga mulai menghadapi tekanan.

“Tapi masih bisa keluar ruko untuk sekadar ke warung, meski dalam pengawasan penuh. Antara Mei hingga September 2022 ini, BA juga seringkali mendapat kekerasan fisik,” paparnya.

BA yang merasa tak kuat, lalu melarikan diri pada September 2022. Tapi karena tak ada kenalan, dia bersembunyi ke beberapa rekan JM yang pernah dikenalkan kepadanya.

Meski begitu, dia selalu terbayang omongan JM yang menyatakan akan menyebar video dan foto mesum BA yang diambil tanpa sepengetahuannya.

“Dia pun balik lagi ke ruko JM dengan harapan video dan fotonya tak disebar. Ternyata setelah balik ini, BA mengalami kekerasan fisik, disiksa, dia juga diminta menonton video porno dan menirukan adegannya, kalau menolak langsung dipukul. Punggung, kepala, dada, dan kakinya juga ditato nama JM dan wajahnya, total ada delapan tato,” papar Caesar.

Menurut Caesar, antara September 2022 hingga Januari 2023, BA sudah tak memiliki akses keluar. Dia ditempatkan di kamar berperedam dan kunci berlapis.

“Kunci hanya dipegang JM, sehingga total BA hanya beraktivitas di situ. Kalau JM keluar dan mengajak BA, baru dia bisa melihat dunia luar,” terangnya.

Hingga Januari 2023, BA nekat kabur dengan mengambil kunci yang disembunyikan di bawah bantal JM.

“Setelah keluar kamar, lompat jendela dan ditolong tukang ojek diantar ke rumah teman JM. Teman JM ini minta BA lapor polisi karena saat melarikan diri dia penuh luka akibat dipukuli,” kata Caesar.

Namun BA hanya ingin pulang ke Salatiga dan bertemu keluarganya. Setelah itu, BA dan JM putus komunikasi.

“Keluarga pasrah, yang penting sudah pulang. Tapi pada Maret 2023, JM mulai berulah lagi karena dia mulai meneror dengan mengirim ojek online untuk menjemput BA, mengirim makanan meski tak ditanggapi,” terangnya.

Menurut Caesar, pada Mei 2023 JM mulai menyebar foto dan video mesum BA melalui akun media sosial.

“Akun BA ini dikuasai JM, jadi dia bisa mengakses untuk mengirim foto dan video tersebut. Karena terus mendapat teror akhirnya BA melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023

“Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar.(*)

 

 

*kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *