Dua Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi

Hukrim413 Views

foto : polri.go.id

finews, Kediri– Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim amankan tersangka pengedar pil dobel L alias pil koplo

Dua pengedar yang berhasil ditangkap petugas ditempat berbeda dan kini diamankan di Mapolres Kediri Kota yakni CH (44) dan AR (30) keduanya warga Tarokan kabupaten Kediri.

Berdasarkan keterangan Polisi, CH (44) ditangkap di desa Maron kecamatan Banyakan, sedangkan AR (30) ditangkap di desa Blimbing kecamatan Tarokan

“Saat kami amankan, tersangka CH kedapatan membawa barang bukti pil koplo sebanyak 1.500 butir sedangkan dari tersangka AR kedapatan membawa seribu butir ,”ujar Kasat Resnarko Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro. S.H., M.H. Kamis (16/11).

Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebut, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah ada laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan benar adanya ada dugaan peredaran pil koplo yang dilakukan oleh pelaku, jelas Iptu Bowo

“Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut ,” kata Iptu Bowo.

Dari kedua pengedar Polisi selain mengamankan barang bukti 2500 butir pil dobel L, juga uang 1.5 juta, 2 Hp .

“Saat ini masih kami dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Iptu Bowo.(lukman*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *