foto: tribunews.com
finews, Tanggerang – Komplotan pemeras yang khusus mengincar pasangan selingkuh di hotel-hotel di Tanggerang digulung polisi.
Komplotan beranggotakan belasan orang tersebut menamakan diri mereka sebagai kelompok
‘Paparazzi’ yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau anggota LSM untu memeras para
korbannya.
Mereka digulung oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah dilaporkan telah memeras
korbannya.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8).
Ia menyebutkan, belakangan dari 14 orang yang ditangkap, empat diantaranya tidak terkait
dengan tindakan kejahatan pemerasan tersebut.
Sedangkan sepuluh orang yang sudah berstatus sebagai tersangka adalah:
ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana
komunikasi pelaku untuk memeras korban.
JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban
agar menyerahkan uang yang diminta.
DM (42) supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci.
SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk
mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban.
SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan
Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban.
DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan
membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban.
MD (24) memberikan data informasi keberadaan wanita korban dan menginformasikan ke
pelaku yang lainnya.
Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya
merupakan seorang wanita, yakni SH.
Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat
Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci,
Kota Tangerang.
Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan
transaksi pemerasan terhadap korban.
Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula
diminta sebesar 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai 350 juta.
“Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar 1 miliar, namun karena tidak
disanggupi korban hanya ingin memberikan 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi
kesepakatan pemerasan itu nilainya 350 juta,” kata dia.
“Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu
melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu,” imbuhnya.
Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-
masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335
KUHP, juncto asal 53 juncto pasal 55 dan juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan
pelaku lainnya yang melarikan diri.
“Peran SH ini mendekati teman wanita korban untuk menanyakan identitas korban, lalu
informasi yang didapat itu dikirim ke grup WhatsApp yang mereka gunakan sebagai sarana
komunikasi ini untuk melakukan aksinya,” ucapnya.
“Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini
kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka,” tegas Kompol Rio Mikael
Tobing.
Cari Sasaran
Disebutkan, belasan anggota ‘geng Paparazzi’ ini beraksi setelah mengamati para tamu hotel di Tangerang.
Mereka mencari tahu apakah mereka pasangan resmi ataukan pasangan selingkuh.
Apabila diketahui sasaran adalah pasangan selingkuh, mereka akan ‘bekerja’ untuk memerasnya
Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap salah satu korbannya sebesar 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.
“Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku,” ujar Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8).
Dijuluki Paparazi
Paparazzi, itu adalah sebutan dan julukan bagi kelompok yang mengincar korban pasangan
selingkuh yang chek-in di hotel.
Berbeda dengan paparazzi di luar negeri yang menjual hasil jepretannya ke media hiburan,
namun kelompok ini lebih pada pemerasan dengan mengancam dan mengaku-ngaku sebagai
wartawan atau LSM.
Hal itu dikatakan SA, warga Bekasi yang tahu mengenai seluk-beluk dan cara kerja dari kelompok semacam ini.
“Mereka mengaku-ngaku wartawan untuk mengancam sasarannya. Tujuannya ya memeras, untuk mendapat uang,” kata SA.
Terutama kata SA, adalah mereka yang berselingkuh dan bermain perempuan.
Kelompok ini bekerja seperti detektif.Mereka membagi tugas.Modus kelompok ini biasanya memantau di depan hotel.
Ada pula yang bertugas menggali informasi mengenai pasangan yang diketahui keluar dari hotel.
Mereka akan memotret pasangan itu, termasuk kendaraan yang digunakan.
Tim lain, akan membuntuti calon korbannya sampai rumah.
Jika mereka yakin korbannya adalah pasangan selingkuh, mereka akan meminta uang dengan jumlah yang besar.
Mereka akan mengancam akan membongkar skandal selingkuh jika keinginannya tidak
dipenuhi.(*)
*tribunews.com,edisi Rabu, 9 Agustus 2023,judul
“Geng Paparazzi’, Komplotan Pemeras Pasangan Selingkuh di Hotel Tangerang, Begini Cara Kerja Mereka”