Masuk Lewati Jalur Tikus,WN Pakistan Tinggal di Blitar Hingga Punya Anak

Hukrim389 Views

foto : petugas kantor Imigrasi kelas II non tpi blitar limpahkan kasus dua wna pakistan ke kejaksaan negeri blitar, selasa (12/12).

finews, Blitar – WNA asal Pakistan berinisial IR (37) dan rekannya, M (32) ditetapkan sebagai tersangka karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dan tinggal di Blitar sejak setahun lalu.

IR bahkan telah memiliki seorang anak buah dari perkawinan sirinya dengan perempuan warga kecamatan Panggungrejo, kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial W.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan IR dan M sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.

“Alat bukti dan bukti sudah lengkap. Pagi ini kami serahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Blitar,” ujar Vidi, Selasa (12/12), mengutip kompas.com

Pelanggaran yang disangkakan kepada IR dan M, kata Vidi, adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyakk 500 juta.

Masuk Dari Jalur Tikus

Berdasarkan hasil penyelidikan, IR bertemu W dan menikah secara siri saat keduanya sama-sama bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Selanjutnya, W pulang ke kampung halamannya di Blitar.

Pada akhir 2022, lanjutnya, IR mengajak rekan senegaranya sesama buruh migran, M, untuk masuk Indonesia melalui jalur tikus Dumai dengan tujuan menyusul M di kabupaten Blitar.

“Keduanya masuk melalui jalur tikus di Dumai. Dilanjutkan dengan perjalanan darat ke Surabaya di mana keluarga M melakukan penjemputan,” tutur Vidi.

Mereka tinggal selama sekitar 2 bulan di Blitar. Pada awal 2023 IR dan M pergi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menemui agensi yang akan mengirim mereka secara ilegal ke Australia.

Namun upaya ini gagal sehingga keduanya kembali ke Blitar.

Pada 20 Februari 2023, kata Vidi, petugas mengetahui keberadaan IR dan M sebagai WNA Pakistan yang tinggal di dusun Panggungpucung, kecamatan Panggungrejo,Blitar, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang diperlukan.

“Mereka tidak memegang paspor maupun izin tinggal. Mungkin saja ada kesengajaan menghilangkan paspor mereka,” kata Vidi.

Sejak itu, kata Vidi, IR dan M harus tinggal di rumah detensi Kantor Imigrasi Blitar sementara proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Vidi membenarkan bahwa sebelum berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21, keduanya tinggal di rumah detensi selama sekitar 9 bulan.

Dan selama kurun waktu itu, M melahirkan seorang bayi laki-laki.

Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 29 November 2023 dan dinyatakan lengkap (P-21).

“Hari ini, kami lakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Blitar. Kedua tersangka telah berada di Lapas Blitar sejak 31 Oktober 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (12/12).

“Proses untuk mendapatkan konfirmasi identitas keduanya dari Kedutaan Besar Pakistan memang memakan waktu lama. Padahal konfirmasi resmi dari Kedutaan ini keharusan dalam proses hukum ini,” ujarnya. (marji) *

 

* sumber:kompas.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *