foto :think stock/ilustrasi pria diborgol.
finews,Aceh – Muhammad Amri kepala desa Paya Meudru, kecamatan Paya Bakong, kabupaten Aceh Utara,ditangkap Polisi, Senin (10/6).
Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan, Muhammad Amri diduga memalsukan tanda tangan aparatur desa lainnya dalam dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022.
Sejumlah aparatur desa lalu melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara 16 Januari 2024. “Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” terang AKP Novrizaldi , Selasa (11/6).
Dia menyebutkan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan. “Jadi, sesuai laporannya, pemalsuan tandatangan. Dia sudah tersangka,” katanya.(*)
*artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “diduga palsukan tanda tangan perangkat desa, kades di aceh ditangkap”.