foto: seorang warga sedang membeli minuman beralkohol di toko milik Adi, jum’at (26/1) /finews/oki
finews, Tulungagung – Lagi -lagi ditemukan penjualan minuman ber- alkohol (minol) diduga ilegal di Tulungagung. Bukan ditempat tersembunyi yang sulit dijangkau,melainkan berada di tepi jalan raya tengah kota Tulungagung, bagaimana penegakan Perda atau siapa orang kuat di belakangnya.
Tempat itu berada di Jl Panglima Sudirman nomer 50 Tulungagung,dalam wilayah kerja kelurahan Kenayan. Di toko penjualan jamu itu juga menjual minuman ber-alkohol golongan A, B, C.
Penelusuran media ini Jum’at (26/1) sekira jam 11 siang mendapati Adi pemilik toko sedang melayani pembeli alkohol API golongan B.
Sudah lebih kurang 7 tahun lah jualan minol ini kata Adi, pemilik toko kepada finews, Jum’at. Lalu kenapa baru sekarang kalian permasalahkan, sergah dia.
Adi meneruskan jika mereka hanya membeli saja disini, selanjutnya oleh pembeli minol itu dibawa pulang, jadi tidak diminum disini.
Dekat Sekolahan
Tempat dijualnya minuman ber-alkohol itu digunjingkan bagi mereka yang mengetahui. Sebab diketahui jual beli minol ini telah sejak lama dilakukan oleh toko yang menjual jamu.
Toko tempat dijualnya minol tersebut berada tepat di depan SMPN 6 Tulungagung, dan sebelah utara terdapat TK Kartika dan SD Santa Maria sebelah timur SMPN 3 Tulungagung yang berdekatan dengan Masjid.
Mengaku Dibekingi Pejabat Polres
Adi, di tokonya kepada finews mengatakan mengantongi ijin OSS berbasis online dan sudah dapat ijin dari Polres Tulungagung dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Tulungagung.
“Saya sudah dari dulu jual minol dan sudah di suport oleh Polres Tulungagung yaitu bapak (tidak ditulis namanya) Kasat Reskrim dan bapak (tidak ditulis namanya) Kanit Narkoba juga dari Disperindag ” kata pemilik toko, Adi.

Perwira Polres Menolak,Disperindag Tak Beri Ijin
Berbeda dengan pengakuan Adi, melalui saluran whatshapp perwira berpangkat AKP menolak pengakuan Adi.
AKP (nama tidak ditulis) yang menjabat Kasat Reskrim itu tidak membenarkan jika dirinya memberikan ijin tentang minol kepada pemilik toko.
Pengakuan pemilik toko itupun ditolak Disperindag ,melalui staf-nya Agus dan Samsudin, mengatakan Disperindag juga tidak pernah memberikan ijin tersebut, Jum’at.
Pol PP Tegas
Terkait polemik penjualan minol di jln Panglima Sudirman , Satpol PP Tulungagung melalui Sekretarisnya Candra secara tegas bahwa menjual miras di depan fasilitas pendidikan itu tidak diperbolehkan.
Ketua RT dan RW ,di Kenayan Menolak
Sebagian tokoh masyarakat yang sudah diwawancari finews tegas menolak penjualan minol pada toko jamu tersebut.
Gempur, misalnya pemuka agama sekaligus ta’mir masjid tak jauh dari toko itu menyatakan ketidak setujuanya.
Lebih dari itu Sugito, Ketua RT 2 dan Sayuti ketua RW 3 ,dimana toko itu beralamat kepada media ini mengatakan tidak ada pemberitahuan atau ijin jika ada penjualan miras kepada mereka dan tidak menyetujui jika adanya peredaran miras di lingkunganya karena akan berdampak buruk pada masyarakat, Sabtu (27/1)
Suara Dari Gedung Dewan
Pansus (panitia khusus) III DPRD Tulunggaung Heru Santoso SPd MPd menjelaskan dalam Raperda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 Tahun 2011 Tentang Minol menyepakati untuk membatasi peredaran Minol yang bergolongan A (kadar alkohol 1-5 persen) yang dulu bisa dijual di toko dan minimarket sekarang tidak boleh, Minol golongan A hanya hanya diperbolehkan dijual di Supermarket dan Hypermarket, selain itu tidak boleh berjualan Minol berdekatan dengan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, jaraknya dengan toko minimal 500 meter, dalam kewenangan daerah mengatur SKP-A dan SKPL.
Banyak kasus hukum yang terjadi karna miras yaitu tindak kekerasan, tawuran, perzinaan, asusila, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan.
Apabila dikaitkan dalam pengaturan KUHP kiranya akan nampak adanya hubunganya dengan hal tersebut yaitu perbuatan melanggar hukum yang terjadi karena Minol, menurut pasal 536 KUHP barang siapa yang berkendara dalam keadaan mabuk diancam denda juga pidana, karna mengganggu ketertiban umum dan ketertiban lalulintas ditentukan dalam pasal 492 KUHP. (oki)