Polres Tuban Tangkap Pengedar Narkoba

Hukrim319 Views

foto: istimewa

finews,Tuban – Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, selama bulan Mei hingga Juni 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban.

“Hasil dari pengungkapan enam kasus narkoba, ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kompol Herry didampingi Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Teguh Priyo Handoko, Selasa (11/6).

Adapun para tersangka, yakni 2 orang warga desa Gemulung, kecamatan Kerek, 1 warga kelurahan Sidorejo, kecamatan Tuban, 1 warga kelurahan Kingking, Tuban, 1 warga kecamatan Waru, Sidoarjo. Mereka ditangkap terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian 1 warga esa Talangkembar, kecamatan Montong,dan 1 warga kelurahan Baturetno, Tuban, terkait kasus peredaran pil double L.

“Untuk barang bukti yang diamankan, sabu-sabu sebanyak 31,06 gram dan untuk pil double L 1.537 butir,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) Pasal 132 (1) UU RI No 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 milyar ditambah sepertiga.

Dan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *