foto: sapi dalam kandang poktan MR desa cangkring kecamatan bluluk-lamongan/finews
finews,Lamongan -Penyaluran bantuan program pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO) yang diserahkan kepada kelompok tani MR di dusun Mlaten desa Cangkring kecamatan Bluluk Lamongan diduga syarat penyelewengan,Rabu(20/11).
Diketahui program UPPO ini bersumber dari APBN tahun 2018 dengan pagu anggaran 200 juta,yang disalurkan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Lamongan.
Bantuan tersebut dipergunakan untuk pembangunan satu unit rumah kompos (APO),satu unit kandang sapi komunal,pengadaan satu unit mesin pengolah pupuk organik atau chooper,satu unit kendaraan roda tiga dan 8-10 ekor sapi.
Penelusuran media ini dilokasi pengolah pupuk organik terlihat sepi dan tidak tampak ada bekas kegiatan ,selain itu tidak terlihat mesin pengolah kompos,bahkan sapi dalam kandang terpantau tinggal dua ekor.Selain itu dari awal diterima tidak pernah mengolah pupuk organik.”Sejak diterima hingga saat ini tidak pernah mengolah pupuk organik karena mesin pengolahnya tidak ada dan hanya diberi mesin pemotong rumput atau chooper”terang salah satu nara sumber yang tidak ditulis namanya.
Sember terpercaya mengatakan beberapa ekor sapi telah dijual inisial E,namun hingga kini E yang merupakan ketua kelompok tani belum mengembalikan sapi – sapi yang telah dijualnya.
Salah satu anggota Poktan lainya yang tidak ditulis namanya mengatakan,bantuan UPPO yang direalisasikan enam tahun lalu anggaranya tidak diterima utuh ,lantaran diduga kuat terdapat potongan 20 persen untuk instansi terkait,hal ini dikutip dari keterangan ketua Poktan pada anggotanya saat itu.
Kurdi selaku koordinator penyuluh unit pelaksana tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kecamatan Bluluk saat dikonfirmasi terkait raibnya sebagian besar sapi bantuan UPPO Poktan MR mengatakan bahwa,tidak ada laporan berkala Poktan penerima program UPPO ke kantor UPT DKPP kecamatan,baik tentang pengembangan bantuan UPPO maupun lainya,bahkan ketua Poktan sulit diajak koordinasi dipanggil pun tidak datang ke kantor.“bantuan itu diterima Poktan saat kepala unit pelaksana tugas dinas pertanian lama,jadi saya tidak tau apa-apa, dan tidak terlibat sama sekali,sementara ketua Poktan juga sulit dihubungi”katanya.
Sementara itu inisial S, mantan kepala UPT Dinas KPP kecamatan Bluluk mengakui jika proses pengajuan bantuan OPPO Poktan MR yang diketuai E,dialah yang mengusulkan,tapi saat bantuan turun semua diterima oleh Poktan secara lengkap
“memang benar saya yang mengusulkan poktan dusun Mlaten mendapat bantuan UPPO tahun 2018 lalu,tapi saat realisasi semua diterimakan Poktan secara utuh,termasuk ternak sapi,jika sekarang tinggal 2 ekor dan dijual oleh ketua Poktan itu tanggung jawab dia.
Terkait potongan 20 persen saya tidak tahu karena bantuan itu melalui aspirasi kalau gak salah lewat PPL Said yang dinas di UPT Sambeng,jadi saat realisasi dulu saya minta Poktan berhubungan langsung dengan perantaranya soal prosentase itu”bebernya.
Menanggapi hal ini,ketua Lembaga Bantuan Hukum Winarto dengan tegas mengatakan,jika masalah ini sudah cacat prosedur dari awal,pasalnya setiap bentuk bantuan dari Kementan dari anggaran APBN untuk Poktan sifatnya gratis,tapi ditingkat bawah terdapat banyak praktek sunat-menyunat dengan berbagai modus.
“apapun dalih yang disampaikan ketua Poktan tetap saja melanggar aturan karena bantuan dari pemerintah dijual untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,terlebih saat realisasi program juga terdapat dugaan potongan anggaran yang begitu besar prosentasenya,maka terkait hal ini kami akan mengambil langkah hukum mengadukan ketua poktan sekaligus instansi terkait atas penyimpangan dan penggelapan bantuan pemerintah dimaksud”singkatnya.(tr)