Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Tersangka Narkoba

Hukrim401 Views

foto: dok polresta

finews,Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung Jawa Timur menetapkan kernet bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menjadi tersangka. Ia terbukti membawa narkotika jenis ganja. Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, Senin (15/4).

Kernet bus yang kini ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, berinisial AJ (32), warga Sragen Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus awal yakni sopir bus AKAP jurusan Blitar – Bandar Lampung, diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dua tersangka yang terdiri dari sopir dan kernet bus AKAP Puspa Jawa jurusan Blitar Bandar Lampung, merupakan hasil pengembangan kasus awal,” ujar Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno melalui pesan singkat, Senin (15/4). Supir bus tersebut diketahui positif mengkonsumi narkoba jenis sabu, saat dilakukan tes urine di terminal Gayatri pada Jumat. 12 April 2024. Dari kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bahwa kernet AJ juga memiliki ganja. “Tes urine dilaksanakan secara acak terhadap sopir dan kru kernet bus di terminal Gayatri Tulungagung, dan ditemukan sopir bus Puspa Jaya positif mengandung zat metamphetamin dan amphetamin,” terang Mujiatno.

Dari keterangan sopir bus warna dominan hijau tersebut, lantas polisi melakukan penggeledahan ulang pada bus Puspa Jaya yang kini dijadikan barang bukti. “Setelah dilakukan pengeledahan di dalam bus Puspa Jaya di tempat kunci di atas pintu, ditemukan ganja seberat kurang lebih 1,0 gram,” terang Mujiatno. “Dari pengakuan tersangka EA (sopir bus), barang tersebut milik kernet bus berinisial AJ warga desa Karang malang, kecamatan Masaran, Sragen Jawa Tengah,” sambung Mujiatno.

Dari keterangan EA, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap AJ dan dari hasil test urine positif mengandung tetrahydrocannabinol. Dari hasil pemeriksaan polisi, narkotika jenis sabu dan ganja didapat dari Lampung.

Sabu dikomsumsi EA (sopir) sebagai doping. Selain itu EA mengonsumsi sabu berdalih sakit hati, karena cerai dengan istrinya.

Sedangkan ganja milik AJ (kernet) dibeli dari EA (sopir) dengan harga 100 ribu. EA mengaku, ganja yang dijual kepada AJ dibeli dari lampung seharga 30 ribu. “EA memperoleh sabu dan ganja dari Lampung yang penggunaannya, sabu digunakan untuk doping dan pelampiasan sakit hati karena cerai dengan istrinya sedangkan ganja dijual ke kernet bus seharga 100 ribu dari pembelian 30 ribu,” ujar Mujiatno.

Barang bukti yang diamankan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor sekira 1,27 gram, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah potongan sedotan, 1 buah sumbu dari kertas grenjeng rokok, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 poket ganja dengan berat beserta bungkusnya sekira 1,08 gram, 1 buah hp merek i phone warna putih, dan 1 unit bus dengan plat nomor BE 7404 BU beserta STNKnya. “Pasal yang disangkakan tersangka EA melanggar pasal 114 ayat (1) SUB pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”

“Sedangkan tersangka AJ melanggar pasal pasal 111 ayat (1) SUB pasal 127 ayat (1) huruf (a) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” terang Mujiatno. (maksum)

 

 

*artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “setelah sopir bus akap di tulungagung positif sabu, giliran kernet bus tersangka karena mengonsumsi dan memiliki ganja”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *