foto:ilustrasi/harianjogya/ist
finews,Tulungagung – Remaja asal desa Malasan, kecamatan Durenan, Trenggalek inisial EP (21) ditetapkan tersangka.
Remaja itu membuat keributan di warung kopi di desa Sanggrahan kecamatan Boyolangu – Tulungagung dengan sebilah parang.
Tindakan ini dilakukan EP karena tidak terima melihat pacarnya menemani tamu di sebuah warung kopi tempat pacarnya bekerja di desa Sanggrahan, Minggu (9/3) lalu.
Hari itu tersangka datang menemui pacarnya, pada jam setengah 12 malam dan mengeluarkan parang dari dalam jok sepeda motornya.
Mengutip tribunmataram.com Saat itu tersangka mencari tamu yang sedang ditemani pacarnya dan mengancam dengan senjata tajam.
Melihat ketegangan ini,pacar EP mengajaknya keluar dari Warkop untuk menenangkannya dan minta EP meletakkan senjata tajam yang digenggamnya.
“Tersangka saat itu nurut dengan pacarnya, parang itu ditaruh dan berhasil diambil. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Boyolangu,” tutur Nanang,tulis tribunmataram
Anggora Polsek Boyolangu datang ke lokasi menangkap EP dan menyita senjata tajam yang dipakai EP melakukan pengancaman,Selanjutnya EP diminta keterangan di Polsek Boyolangu.
“Setelah proses penyidikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nanang.
EP disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan terancam pidana penjara selama 10 tahun.(*)








