foto: dok Surya.co.id
finews,Surabaya – Sebanyak 8 orang pesilat pelaku penyerangan dam perusakan Mapolsek Watulimo, Polres Trenggalek, ditangkap anggota gabungan Tim Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Trenggalek.
Informasinya, para pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka masing-masing sejak hari kejadian pada Senin (20/1), hingga Kamis (23/1).
Kini, para pesilat itu ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan di tahanan Dittahti Mapolda Jatim.
Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih banyak, mengingat penyelidikan dan penyidikan atas kasus pengerusakan tersebut masih berlangsung.
“Benar (8 orang pelaku sudah diamankan). Masih pemeriksaan. Mohon waktu,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada surya.co.id, Kamis (23/1).
Sebelumnya, serangan massa perguruan silat ke Mapolsek Watulimo, Polres Trenggalek pada Senin (20/1), mengakibatkan kerusakan.
Sejumlah fasilitas hancur, bahkan tiga anggota polisi mengalami luka terkena lemparan batu.
Ratusan anggota perguruan silat tersebut, mulai mendatangi Mapolsek Watulimo sekitar jam 7 malam dan baru dapat dibubarkan pada Selasa (21/1) dini hari.
Sebagaimana yang diwartakan sebelumnya, mereka menuntut agar salah satu rekan seperguruan yang ditangkap polisi dari kasus sebelumnya dibebaskan.
Tidak puas dengan tuntutan yang tidak kunjung dipenuhi, mereka lalu melakukan intervensi dengan cara menggeber sepeda motor sambil berteriak di jalan raya depan Mapolsek Watulimo, Trenggalek
Tidak hanya itu, para pesilat juga melempari kantor Polsek Watulimo dengan benda keras, berupa batu dan potongan kayu.
Akibat lemparan tersebut, beberapa kaca jendela pecah, serta genteng Mapolsek Watulimo rusak.
Lemparan bahkan mengenai tiga anggota Polres Trenggalek hingga mengalami luka.
Kejadian tersebut diawali terjadinya gesekan dan perkelahian antar perguruan silat di desa Tasikmadu, kecamatan Watulimo, Trenggalek pada Minggu (19/1) sore.
Buntut dari perkelahian tersebut, pihak perguruan silat lainnya melapor ke Polsek Watulimo bersama sejumlah simpatisan.
Polisi kemudian menangkap seorang pelaku dari kelompok pesilat yang melakukan perusakan.
“Kami menangani laporan korban sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Salah satu pelaku dari perseteruan tersebut berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranudikarta melalui pesan singkat, Selasa (21/1).
Tidak puas dengan penjelasan polisi terkait prosedur hukum serta alasan penangkapan terduga pelaku, kemudian terjadilah peristiwa penyerangan dan perusakan Mapolsek Watulimo.
Hingga akhirnya, polisi mampu membubarkan massa dan situasi dinyatakan kembali kondusif pada Selasa dini hari.
Setelah kejadian, tim Inafis Satreskrim Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara di Mapolsek Watulimo.
Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, untuk menindaklanjuti proses hukum atas insiden ini.
“Aksi anarkis tidak dapat dibenarkan meskipun petugas sudah menjelaskan duduk perkara dengan jelas. Massa justru melakukan perusakan fasilitas kantor polsek,” pungkas AKBP Indra.(*)