Kasus Upal Magetan

Hukrim154 Views

foto: ist

finews,Magetan – Polres Magetan tengah menyelidiki fenomena marak peredaran uang palsu pecahan 100 ribu.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Susanto, mengatakan, beberapa korban telah dimintai keterangan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

“Jumlah korban ada 9. Namun kami masih terus mencari korban lagi yang mengalami nasib serupa,” ujar AKP Joko, Rabu (5/3).

Sejatinya, dari kasat mata uang palsu itu kelihatan berbeda, jika dibandingkan dengan uang asli.

“Sebagian besar korban adalah penjual rokok, warung warung kecil yang notabene berusia sepuh atau tua, dan CCTV juga tidak ada di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Para korban, lanjut AKP Joko, mengaku tidak mengenali wajah pelaku. Pasalnya, ketika melakukan transaksi jual beli, pelaku memakai masker.

“Setelah membeli, pelaku tidak kembali ke warung. Pelaku cuma sekali beraksi setelah itu pindah ke lokasi lain,” imbuhnya.

Lanjutnya “Saat ini kami fokus menyelidiki identitas keberadaan pelaku,” tandas AKP Joko

Setiap Tahun Ada Kejadian

Pada Januari 2020 lalu sepasang suami istri,Mispandi (48) dan istrinya Dewi (46) ditangkap Polres Magetan setelah dilaporkan. Dari tangan Warga kelurahan Banjarejo, kecamatan Taman, Kota Madiun warga itu polisi menyita sebanyak 46 lembar uang kertas diduga palsu pecahan 100 ribu dan satu unit mobil Daihatsu Ayla milik tersangka.

Modusnya mereka membelanjakan uang palsu tersebut di toko kecil, pedagang kecil di pasar Sayur Magetan, ataupun di pasar tradisional seperti yang ada di desa Banyudono, kecamatan Ngariboyo, Magetan.

“Tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang dengan harga 10 ribu untuk satu lembar uang palsu pecahan 100 ribu,” ucap AKBP Festo Ari Permana,mengutip antara

Tahun 2021

Seorang pemuda di Magetan, N (22) ketahuan membeli HP dengan uang palsu (upal). Pelaku sudah ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

N merupakan warga kecamatan Sukomoro, Magetan. “Jadi antara pelapor sama terlapor terjadi transaksi jual beli handphone (HP). Terlapor menggunakan uang palsu, ” ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Tahun 2023

Indonesiaku buzz 14 Juni 2023 merilis seorang penjual nasi pecel di kecamatan di kecamatan Parang menerima uang palsu pecahan 50 ribu, yang kemudian diupload dalam grup Facebook “Info Seputar Parang” dan menjadi pergunjingan khalayak ramai.

“Benar ada informasi yang kami terima dari grup di media sosial terkait peredaran uang palsu yang diterima masyarakat. Kejadian di Parang itu masih kami dalami,” ungkap Kapolsek Parang, AKP Hari Joko Prayitno dalam konferensi pers yang digelar 11 Juni2023.(totok- dari berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *