foto: ist
finews,Nganjuk– Dua orang pria ditangkap Polres NganjuK.Pria inisial AP (29) pentolan Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO’ Jaya Makmur ditangkap bersama rekanya LP (35) di kelurahan Cangkringan, kecamatan Nganjuk, Jawa Timur.
Diketahui AP (29), merupakan warga kelurahan Kartoharjo, kecamatan Nganjuk sedangkan LP (35), adalah warga kelurahan Nagasari, kecamatan Karawang Barat, kabupaten Karawang.
Penangkapan ini setelah keduanya diduga mengurung mantan karyawannya, Kevin asal pulau Sumatra, selama 8 hari di ruangan berjeruji besi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan penangkapan terjadi pada Selasa (22/7) berdasarkan laporan korban. Kevin mengaku dikurung setelah gagal melunasi utang koperasi yang ia gunakan untuk keperluan pribadi.
“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan tidak layak,” ujar Henri saat konferensi pers di Nganjuk, Jumat (25/7).
Henri menambahkan bahwa kedua tersangka diduga secara bersama-sama mengurung Kevin di ruangan berukuran kecil yang dikunci gembok dari luar. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyebut bahwa Kevin dikurung akibat tidak mampu mengembalikan utang koperasi sebesar 19 juta.
Selama delapan hari, korban terpaksa tinggal di ruangan berukuran 170 x 150 sentimeter tanpa akses ke kamar mandi. Untuk kebutuhan mandi dan buang air, Kevin hanya diberi selang air dari celah pintu tralis. Kasus ini terungkap setelah Kevin berhasil menghubungi saksi berinisial JH dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim Polres Nganjuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” kata Sukaca. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat dengan pasal 333 ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.(darsih)







