foto : konferensi pers kasus pembunuhan pelajar di lamongan
finews,Lamongan – Polisi masih mengusut kasus pelajar AI (16) pelajar sebuah SMK, warga desa Made Lamongan yang membunuh teman sekelasnya, VPR (16),warga kecamatan Sukodadi – Lamongan, Jawa Timur. AI diduga membunuh VPR gara-gara cinta ditolak.
“Kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut bermula ketika tersangka memiliki rasa suka terhadap korban. Namun ketika tersangka menyatakan perasaannya, korban menjawab bahwa korban telah memiliki pacar sehingga kemudian membuat tersangka sakit hati cintanya ditolak dan melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra saat konferensi pers di Mapolres Lamongan seperti dilansir detikJatim, Jumat (17/1).
Bobby mengatakan AI sempat bercerita ke temannya soal niat menghabisi nyawa korban usai cinta ditolak. Kini, AI telah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan/atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Sebelumnya mayat VPR ditemukan di salah satu warung kosong di perumahan. Mayat ditemukan dalam kondisi membusuk.
Terkuaknya identitas korban mengantarkan polisi untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini. Polres Lamongan membentuk tim khusus Satreskrim guna melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, setelah mengumpulkan petunjuk dari keterangan para saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya, di kecamatan Lamongan.
“Penganiayaan tersebut dilakukan pada 10 Januari 2025, atau sehari sebelum keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya tidak pulang, dan (pembunuhan) dilakukan di lokasi tempat ditemukannya mayat korban,” kata Bobby dilansir detikJatim, Kamis (16/1).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Bobby, penganiayaan dilakukan dengan memukul bagian perut beberapa kali dengan tangan kosong, dan memukul bagian mata kanan korban sampai bonyok.
Kemudian, saat korban berdiri, kepala korban dibentur-benturkan ke tembok dan kerudung korban digunakan tersangka untuk mengikat leher korban
AKBP Bobby mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yakni melakukan penganiayaan seorang diri hingga korban meninggal dunia di sebuah warung kosong di depan perumahan di Made,” jelas Kapolres Lamongan.
Polisi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menjemput korban di rumahnya di Sukodadi untuk diajak ke warung yang sudah beberapa bulan tidak buka. Di warung itu, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.(*)