Pengoplosan Gas Elpiji Masih Marak di Jatim

Hukrim248 Views

foto : ntmc polri/sinpo.id

 

finews, Surabaya – Pengoplosan elpiji masih marak terjadi di Jawa Timur, belum lama adalah pengoplosan gas untuk keperluan rumah tangga terjadi di kabupaten Sumenep.

Area Manager Communication, Relations & CSR, Ahad Rahedi mengatakan, Pertamina akan mendukung penuh langkah kepolisian untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

“Kami akan mendukung pihak Kepolisian dalam rangka memastikan distribusi energi bersubsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” kata Ahad, di Sumenep, Senin (20/10).

Polisi menangkap 4 pria yang diduga terlibat pengoplosan di desa Kebunan, kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10) petang.

Gudang tersebut didapati memasang nama pangkalan Ratna Ni’matul Jannah dan Aqua AHS Anang. Polisi menyebut para pelaku memanfaatkan kelangkaan elpiji subsidi untuk meraih keuntungan lebih.

“Mereka memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non subsidi itu, diduga untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (19/10) kemarin.

Agustus sebelumnya Polda Jawa Timur membongkar kasus elpiji oplosan subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram yang dilakukan oleh warga Malang, MA (29) yang ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim atas dugaan penyalahgunaan distribusi gas elpiji.

“Tersangka membeli tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dari berbagai wilayah Malang lalu isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” kata Kompol Gandi Darma Yudhanto, Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (5/8).

Beberapa waktu sebelumnya yaitu pada bulan Mei, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg di dusun Cangkring, desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monoayu, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari kasus yang merugikan negara hingga 7,9 miliar itu polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

“Aktivitas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai ke rupiah negara ditaksir lebih kurang (merugi) 7,9 miliar,” sumber Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.(*)

* sumber: kompas-metrotv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *