foto : mobil yang digunakan untuk melakukan jual beli BBM/finews/oky
finews,Tulungagung – Proses hukum bagi pelaku penimbun dan penjual BBM ilegal yang tertangkap di desa Segawe -Pagerwojo tetap berlanjut .Kini pelaku masih menjalani penahanan luar dengan kewajiban absen 2 kali dalam seminggu.
Diketahui ST (pelaku) dan anaknya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung beserta sejumlah barang bukti saat ST akan menjual BBM ke sejumlah tempat di desa Segawe pada pagi 27 Desember tahun lalu.
Penangkapan itu dilakukan usai sebuah media masa memberitakan jual beli BBM jenis Pertalite secara yang dilakukan oleh ST.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (18/1) tegas menjawab proses tersebut dilanjutkan. “Saat ini ST masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mewajibkan pelaku untuk melapor dua kali seminggu sambil menunggu hasil pemeriksaan dari ahli migas,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena tindakan ST dinilai merugikan masyarakat dan negara. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Cipta Kerja.(oky)