Sangkal Tes DNA,Pimpinan Ponpes di Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara

Hukrim124 Views

finews,Trenggalek – Imam Safi’i ,terdakwa kasus persetubuhan terhadap santriwati menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek. Terdakwa yang juga pimpinan pondok pesantren di kecamatan Kampak dituntut hukuman 14 pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan JPU membacakan tiga tuntutan dalam sidang tersebut. Diantaranya, terdakwa selaku pendidik agama terbukti melakukan pembujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. “Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujarnya, Selasa (4/2).

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, tuntutan biaya ganti rugi atau restitusi dari korban sebanyak 247 juta. Selama menjalani sidang terdakwa juga dinilai tidak kooperatif. Hingga saat ini terdakwa tetap menolak untuk mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan santriwatinya.”Tersangka juga tidak kooperatif karena menyangkal hasil tes DNA yang identik dengan anak korban,” tuturnya.

Selanjutnya, terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pledoi pada pekan depan. Dalam proses penyusunan tuntutan ini, JPU juga minta pendapat kepada Kejati. Mereka melakukan konsultasi untuk menyusun tuntutan. “Untuk penyusunan tuntutan dari JPU Kejari Trenggalek dengan meminta pendapat kepada kejati,” pungkasnya.

Sebelumnya pimpinan pondok pesantren di kecamatan Kampak, Trenggalek dilaporkan telah mencabuli santriwatinya hingga hamil. Korban diketahui telah melahirkan bayi. Kasus ini banyak mendapat sorotan masyarakat. Meskipun hasil tes DNA bayi dinyatakan identik, namun terdakwa bersikukuh membantah perbuatan cabul yang telah dilakukanya.(*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *