foto : ilustrasi/ist
finews,Magetan – Sumadi mantan kepala desa Ngariboyo -Magetan divonis 2 tahun penjara usai mengajukan banding pada 26 Pebruari lalu.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 Januari 2025 menjatuhkan vonis penjara 4,6 tahun kepada Sumadi. Sumadi juga harus membayar denda senilai 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 195 juta subsider dua tahun kurungan.
Sumadi dijatuhi vonis tersebut karena secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1, 2, dan 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018-2019 dengan kerugian negara mencapai 200 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti 195 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
Usai vonis dibacakan , JPU dan kuasa hukum terdakwa sama-sama menempuh upaya banding. Oleh JPU, upaya tersebut ditempuh karena vonis yang dijatuhkan kepada Sumadi dinilai terlalu ringan meskipun telah terbukti merugikan negara sebesar 195 juta.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menyampaikan pada 26 Pebruari 2025 putusan banding justru mengurangi vonis yang dijatuhkan kepada Sumadi Januari sebelumnya. Alasannya, hanya ada 1 pasal saja yang terbukti dilanggar oleh mantan Kades Ngariboyo tersebut.
“Oleh Pengadilan Tinggi, hukuman penjara terdakwa tinggal 2 tahun karena hanya pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor saja yang terbukti,” ucap dia Jumat (7/3),mengutip espos.id
Selain hukuman penjara yang didiskon, Sumadi juga mendapat potongan denda yang sebelumnya sebesar 200 juta, kini hanya sebesar 100 juta subsider 3 bulan penjara saja.
“Juga uang pengganti yang sebesar 195.162.700 yang subsider dengan 2 tahun penjara, dalam putusan banding kemarin tinggal 6 bulan penjara saja,” tambah Andy.
Putusan yang justru tidak membuat jera tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan bakal mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Andy menyebut, vonis putusan banding yang telah dibacakan akhir bulan Pebruari lalu sangat ringan.
“Oleh JPU akan ajukan Kasasi, tentu dengan harapan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Juga agar membuat yang lain tidak melakukan hal serupa,” ujar dia.(totok)