Wartawan Dianiaya di SMKN 1 Kediri, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tegas

Hukrim75 Views

foto : satreskrim

finews, Kediri — Kasus dugaan kekerasan dan ancaman yang dialami seorang wartawan di SMKN 1 Kota Kediri terus bergulir. Tim kuasa hukum wartawan tersebut, yang diwakili oleh Akhir Kristiono, ST. SH., MH., mendesak Polres Kota Kediri untuk bertindak tegas dan memproses seluruh pihak yang terlibat, termasuk guru dan staf sekolah yang diduga turut serta dalam insiden tersebut.

Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Akhir Kristiono, ST. SH., MH.,

Pada Selasa, 15 Juli 2025, terlapor telah menjalani pemeriksaan di Polresta Kediri. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dan terlapor dinilai kooperatif. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., M.H., melalui penyidiknya, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, tahap selanjutnya adalah memeriksa saksi-saksi, termasuk guru dan staf SMKN 1 Kota Kediri yang berada di ruangan kepala sekolah saat kejadian.

Kuasa hukum wartawan tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman dengan pedang atau samurai oleh guru dan staf terhadap kliennya saat hendak meninggalkan ruangan kepala sekolah. Selain itu, ada juga dugaan pembiaran dari pihak guru terhadap siswa yang berteriak “Videokan! Viralkan!” Hal ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang tidak mendidik. Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/Polres Kediri Kota, yang mencakup dugaan pelanggaran UU Darurat kepemilikan senjata tajam dan UU ITE. Tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Polres Kota Kediri dalam menangani laporan tersebut. (luki)