foto: ketua MUI, KH. Hadi Muhammad Mahfud,saat wawancara (5/2).
finews, Tulungagung – Ketua MUI Tulungagung, KH. Hadi Muhammad Mahfud, mengecam penjualan minuman ber-alkohol di dekat tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Gus Hadi sapaan akrab ketua MUI , Senin 5 Pebruari lalu di Ponpes Al Hikmah kepada finews menengarai kemungkinan adanya oknum tertentu yang memberikan dukungan terhadap praktik penjualan minol seperti diberitakan media ini sebelumnya.
Ketua MUI katakan pihak berwenang harus ambil langkah tindakan tegas agar peredaran Minol dapat dikendalikan sesuai dengan Perda yang berlaku, menjaga moralitas, dan menghindari dampak negatif terhadap fasilitas umum.
Diberitakan media ini sebelumnya toko jamu yang berada di jln PB Sudirman nomer 50 menjual minuman beralkohol, namun pihak Satpol PP, Disperindag dan Polres Tulungagung tak kunjung melakukan penertiban.

Terkait soal ini anggota komisi III DPRD Tulungagung keras mengecam karena toko jamu tersebut menjual Minol jelas melanggar Perda dengan menjual miras dekat dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat peribadatan. Sudah jelas melanggar Perda Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan tindakan tegas Kepolisian Polres Tulungagung dan Satpol PP Tulungagung.
Ketua Pansus III yang merancang Perda Minol, mengatakan bahwa polemik terkait ijin OSS online dan dugaan backingan dari oknum penegak hukum setempat harus diatasi untuk menjaga keseimbangan, Rabu (21/2) di gedung DPRD dalam sesi wawancara.
Anggota fraksi Partai Golkar Asrori dan Heru Santoso dari fraksi PDIP berjanji untuk mengkaji ulang Perda Minol bersama tim asistensi Ranperda Pemkab Tulungagung dan Satpol PP agar lebih tegas menegakan Perda bila benar melanggar harus ditindak.
Edy Sumarno,S.H.salah seorang pendiri Pawahita sependapat dengan anggota Komisi III. Ia menambahkan pentingnya melibatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan Perda. Kalau Perda tersebut dijalankan dengan benar Tulungagung tidak ada peredaran Minol karna menurut perda baru penjualan Minol harus ditempat tertentu di restoran dan ditempat seperti hotel bintang lima.
Terpisah,Sekretaris Satpol PP Candra menyatakan akan membahas ijin OSS online dengan Satpol PP pusat untuk mengatasi polemik yang tidak sesuai dengan Perda dan
norma adat daerah.(oki)