Prabowo Wajibkan Stasiun TV Putar ‘Indonesia Raya’ Pukul 6 Pagi

Nasional237 Views

foto : Prabowo Subianto diambil dari detik.com

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mewajibkan semua stasiun televisi memutar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” secara serentak pada pukul 6. WIB.

Wakil Menteri Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan, kebijakan itu diterapkan karena selama ini waktu pemutaran lagu kebangsaan di berbagai stasiun televisi tidak serentak.

“Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 6 WIB, untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 6 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi,” jelas Angga, dikutip dari unggahan postingan akun Instagram @angga_run4, Jumat (20/12).

Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, terdapat landasan hukum terkait kewajiban penayangan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” di televisi dan radio.

Aturan ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang mengharuskan lembaga penyiaran menyiarkan lagu nasional di waktu tertentu.

“Lembaga penyiaran tidak bersiaran 24 jam wajib memutar Indonesia Raya di awal dan akhir siaran. Sedangkan yang bersiaran 24 jam, lagu kebangsaan disiarkan pukul 6 dan lagu nasional lainnya pada 24,” kata Ubaidillah.

Menurut Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, aturan pemutaran lagu Indonesia Raya oleh stasiun televisi tercantum pada Pasal 38 ayat 1 dan 2.

“Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional,” demikian isi Pasal 38 ayat 1 P3SPS.

“Lembaga penyiaran yang bersiaran 24 jam wajib menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 6 waktu setempat dan menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24 waktu setempat,” menurut isi Pasal 38 ayat 2 P3SPS.

Ubaidillah mengatakan, KPI dan pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penyiaran buat memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif.

Selain mematuhi regulasi, langkah ini dinilai sebagai strategi memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui media penyiaran.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *