Sekolah Wajib Adakan Ekskul Pramuka

Nasional23 Views

foto:toni toharudin (.inet)

finews,Jakarta – “Setiap sekolah wajib punya kegiatan kepanduan,” begitu penegasan pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mewajibkan satuan pendidikan di semua jenjang untuk menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) yang bersifat kepanduan, seperti Pramuka.

Aturan ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam sebuah webinar sosialisasi yang disiarkan melalui YouTube resmi Kemendikdasmen pada Selasa (22/7). Dalam sosialisasi itu ditegaskan bahwa kegiatan ekskul kepanduan menjadi bagian integral dari pendidikan karakter peserta didik.

“Pada Permendikdasmen ini terdapat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” ujar Toni. Ia menekankan bahwa kegiatan ini penting sebagai sarana pembentukan karakter, penguatan kerja sama, serta peningkatan kemandirian murid.

Senada dengan Toni, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Laksmi Dewi menambahkan bahwa minimal satu ekskul kepanduan harus tersedia di setiap sekolah. “Satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan dan kepanduan lainnya, jadi minimal satu ekstrakurikuler ini,” katanya. Ia juga mengingatkan pentingnya keberadaan pembina dan bimbingan dari satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024. Regulasi ini tetap mengakomodasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka sebagai dasar pembelajaran, namun dengan penekanan lebih kuat pada pembentukan karakter siswa melalui kegiatan non-akademik.

Menurut Toni, ekskul kepanduan menjadi media pengembangan karakter dan ekspresi minat serta bakat siswa. Ia menyebut, “Kegiatan ini harus dimaknai sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter dan penguatan potensi murid.”

Permendikdasmen tersebut juga mengatur berbagai jenis kegiatan ekskul yang dapat diterapkan, diantaranya:

-Krida, seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Paskibra, dan UKS;

-Karya Ilmiah, seperti KIR dan penelitian;

-Latihan olah-bakat, seperti seni, olahraga, jurnalistik, dan teknologi informasi;

-Keagamaan, seperti pesantren kilat dan pembinaan rohani;

-Jenis kegiatan lainnya sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh sekolah di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang mendukung pengembangan karakter dan potensi peserta didik secara menyeluruh.(*)