foto: dok finews/oky
finews, Nganjuk– Klinik Rawat Inap Khadijah Permatahati 2 yang berada di desa Getas kecamatan Tanjunganom Nganjuk diketahui belum lengkap perijinan. Hal ini diketahui dari salah satu pegawai klinik tersebut, Selasa (12/3)
Meski demikian klinik tersebut telah beroperasi selama lebih dari satu bulan, dan menerima pasien.
Beberapa kekurangan itu antara lain ketiadaan petugas keamanan, resepsionis, apoteker, CCTV, dan peralatan pemadam kebakaran. Dua perawat yang berjaga menjadi petugas yang melayani pasien.
Menurut keterangan perawat NN, izin klinik masih dalam proses, sementara klinik ini beroperasi tanpa izin resmi.
Selain masalah perizinan, terdapat kekurangan persyaratan teknis dan administratif yang seharusnya dipenuhi sebelum mendirikan klinik, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dan penanganan limbah.

Klinik ini ternyata berbagi izin dengan klinik Permatahati Ngrengket di Jl.Raya Nganjuk-Gondang, dusun Sekar Putih, desa Putren, kecamatan Sukomoro, yang semuanya dikelola oleh Neti Herindrawati atau disebut satu surat ijin SIP untuk dua Klinik.
Hingga berita ini diturunkan Neti Herindrawati belum memberi keterangan, dihubungi via ponsel milik pegawanya awalnya dijawab hendak mandi namun dihubungi lagi tidak tersambung.(oky)