Menengok Rencana Pungutan Uang di SMUN 1 Kedungwaru Tulungagung: Kepala Sekolah Meng-iya-kan (bag kesatu

Peristiwa1144 Views

foto : finews/oky

finews,Tulungagung – Lagi – lagi SMAN1 Kedungwaru adakan pungutan kepada wali murid.Tak main – main miliar-an rupiah akan dibebankan kepada wali murid .

Berdalih untuk peningkatan mutu pendidikan sekolah dengan sebutan SMUKED bakal menarik dana dari wali murid pada tahun ini .Diperinci biaya yang dibutuhkan untuk 1 tahun pelajaran 1.324.101.000 rupiah.Belum diperoleh kejelasan model dan bentuk peningkatan mutu pembelajaran tersebut.

Diketahui sekolah yang berada di jalan dr Wahidin Sudiro Husodo Tulungagung terdapat
1.108 siswa ,dari jumlah itu maka tiap – tiap wali murid akan dikenakan uang pungutan sebesar 1.195.037.

Pungutan kepada wali murid pun akan ditambah untuk
pembangunan parkir yang biayanya dianggarkan 725 juta.
Untuk pembangunan tempat parkir ini pungutan kepada wali murid sebesar 654.332.

Menjumlah rencana sekolah tersebut maka para wali murid akan merogoh kantong sebesar 1.853.369.Tentunya sangat berat dirasa bagi para wali murid.Belum diperoleh penjelasan tentang rencana pembangunan parkir ini ,luas dan kapasitas sepeda motor terparkir.Khusus parkir kendaraan siswa saja atau termasuk untuk guru dan staf.

Keluhan Wali Murid

Pungutan yang katanya untuk peningkatan mutu pembelajaran SMUKED tak urung menyisakan keluhan ,salah satu wali murid yang identitasnya disamarkan AP merasa keberatan atas pungutan ini.

Dalam undangan yang diterimanya, wali murid diminta untuk membayar sejumlah 1.849.369. Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk peningkatan mutu sekolah, salah satunya pembangunan tempat parkir.

AP, mengatakan bahwa di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu, ia merasa keberatan, apalagi setelah sebelumnya sudah harus mengeluarkan biaya untuk pembelian seragam sekolah.

“Saya khawatir kalau saya tidak bisa membayar, anak saya akan dikucilkan, dan itu bisa mempengaruhi psikologisnya,” ujar AP.

Kepala Sekolah Meng-iya-kan

Kepala SMAN 1 Kedungwaru, Mohammad Imron Rosyadi, pada Rabu (11/9) melalui saluran telephone mengklarifikasi masalah tersebut. Imron membenarkan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk pembangunan tempat parkir sekolah, namun ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kebijakan komite sekolah. Pada saat itu, Imron mengaku sedang berada di luar kota.

Pungutan Sekolah Belum Berakhir

Keluhan masyarakat mengenai pungutan liar di sekolah-sekolah semakin banyak terdengar. Diharapkan pemerintah dan dinas terkait dapat segera menindak tegas dan melakukan audit agar pendidikan dapat menjadi sarana mencerdaskan bangsa tanpa memberatkan wali murid dengan berbagai alasan pungutan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah tidak boleh membebani orang tua atau wali murid. Komite sekolah seharusnya membuat proposal dan mencari sumbangan dari industri atau perusahaan, kecuali dari perusahaan rokok dan minuman keras.

Penggalangan dana melalui wali murid sangat rentan disalahgunakan. Bentuk-bentuk pungutan di sekolah terbagi menjadi pungutan resmi yang memiliki dasar hukum, dan pungutan liar (pungli) yang tidak memiliki landasan hukum meskipun disepakati oleh pihak-pihak terkait. Pungli adalah bentuk kejahatan yang bisa terjadi melalui kesepakatan dan permufakatan jahat.

Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada 20 Oktober 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Hukuman administratif bagi pelaku pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pencopotan jabatan.(oky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *