Pungli PTSL Desa Slaharwotan Dikumpulkan Untuk Selesaikan Masalah di Kejaksaan Lamongan.

Peristiwa582 Views

foto : ilustrasi/istimewa

finews,Lamongan – Kepala Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang diduga perintahkan Pokmas dan perangkat desa setempat mengembalikan uang hasil pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada pihak APH Lamongan (belum jelas menyebut instansi apa yang dimaksud APH – red). Inisiasi pengembalian hasil pungli ini disinyalir atas adanya pengaduan masyarakat yang belum diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari instansi terkait yang menyatakan pokmas terbukti melakukan pungli.

‘’ketua pokmas dan perangkat desa diberi jangka waktu untuk mengembalikan uang yang telah diterima atau dibawa anggotanya,bahkan bila melebihi jangka waktu yang ditentukan maka menjadi kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar salah satu nara sumber yang enggan dipublikasikan, Senin (11/11).

Ia menyebut jangka waktu pengembalian itu terhitung sejak Kades mengumpulkan perangkat desa beserta Pokmas ,cetusnya.

Hal ini dibenarkan oleh S selaku perangkat desa Slaharwotan,dia telah mengembalikan uang yang diminta oleh ketua Pokmas untuk menyelesaikan masalah di Kejaksaan Lamongan agar tidak terjadi polemik seperti kecamatan Modo yang mengembalikan kerugian masyarakat hingga milyaran rupiah.

“tiga tahun lalu masing-masing anggota Pokmas selaku panitia persiapan program PTSL terima sejumlah uang dari hasil biaya pendaftaran pemohon PTSL tapi belakangan ini diminta kembali oleh ketua Pokmas katanya atas perintah Kades.Penerimaan uang pengembalian ini tidak diberi bukti pengembalian uang oleh Lisyanto (ketua Pokmas) melainkan hanya dicatat saja di buku.Bahkan tersiar kabar hasil pengembalian dititipkan pada oknum pegawai kecamatan Ngimbang yang dipercaya dapat membantu menyelesaikan perkara ini”bebernya.

Ada Pungutan Balik Nama SPPT

Sementara menurut salah satu tokoh masyarakat desa Slaharwotan, menyayangkan tindakan Kades hasil PAW yang minta pengembalian uang senilai 200 juta disaat kades sebelumnya telah meninggal dunia,selain itu dalih menutup perkara di APH Lamongan tanpa adanya laporan hasil pemeriksaan masuk pelanggaran hukum.Meski demikian lanjut HD(inisial),jika ditelisik banyak kekeliruan dalam pelaksanaan program PTSL desa Slaharwotan beberapa tahun lalu,sebab untuk jual beli,waris dan hibah dikenakan biaya sebesar 1,5 juta sementara untuk tanah yang ber akta dipungut biaya 2,5 juta rupiah per bidangnya.

“setahu saya tidak ada pemanggilan warga ke Kejaksaan Lamongan,tapi kalau dapat panggilan dari inspektorat terkait PTSL ini pernah ”,terangnya.

Lebih lanjut,HD mengatakan bahwa tak hanya program PTSL yang dipungut biaya,perubahan nama SPPT yang menyesuaikan sertipikat hasil PTSL juga dipungut biaya antara 50-150 ribu per bidang oleh perangkat desa,hal ini juga pernah dipublikasikan salah satu media namun tak membawa perubahan apapun,tambahnya.

Ada Yang Kembalikan 100 Juta

Akibat kejadian ini semua Pokmas baik ketua maupun anggota mengembalikan hasil pungli baik yang diterima maupun yang pernah dipinjamnya semasa Kades sebelumnya.Bahkan pengembalian ini bervariasi jumlahnya mulai dari 2 juta hingga puluhan juta rupiah tiap perangkat desa maupun Pokmas,bahkan salah satu perangkat desa telah mengembalikan 100 juta.Sementara kekurangan dari nilai yang ditargetkan sebesar 200 juta tersebut akan ditutup oleh Kades ungkapnya heran.

Kades Akui Menghimbau Pengembalian Uang Pungli

Disisi lain,saat dihubungi melalui telephon selulernya Kades Slaharwotan Tri Agus Susanto awalnya berkilah tidak tahu menahu terkait hal ini karena dia tidak terlibat sama sekali atas pelaksanaan program PTSL dimaksud,tapi dia hanya menghimbau pada ketua Pokmas agar mengumpulkan kembali uang hasil pungli PTSL sebesar 200 juta .Untuk sementara menunggu genap 200 juta saat ini uang tersebut masih disimpan ketua Pokmas.

Camat Ngimbang Anggap Hanya Isu

Bambang Purnomo Ap,MM selaku camat Ngimbang saat diminta konfirmasinya melalui pesan whats up justru menganggap hal ini hanya isu dan tidak benar,namun saat di kantornya ia menjelaskan bahwa PTSL itu dilaksanakan saat Kades sebelumnya (kini almarhum-red).Belakangan diketahui bahwa ada yang pihak yang melaporkan ke kejaksaan,tapi karena kesibukanya dilimpahkan ke inspektorat guna meminta bantuan pemeriksaan,kata camat Ngimbang.

Ada Penyerobotan Tanah

Menanggapi hal ini ketua DPD LPPNRI M.Habib.S.H dengan tegas menyatakan,jika benar telah terjadi perbuatan melawan hukum (pungli) atas terselenggaranya program PTSL desa Slaharwotan,dan bila mana terjadi pengembalian kelebihan biaya PTSL harusnya dikembalikan pada warga desa atau pemohon bukan ke Kejaksaan.

Pasalnya diluar pungli tersebut masih kata Habib, terdapat temuan bahwa proses PTSL waktu itu diduga menyalahi prosedur dan merugikan salah satu warga yang tak pernah menjual tanahnya malah diterbitkan SHM tanah atas nama orang lain melalui program PTSL itu.Terkait hal ini kami akan mengambil langkah hukum melaporkan panitia/pokmas bersangkutan ke APH Lamongan agar masalah menjadi terang dan memenuhi rasa adil bagi masyarakat desa Slaharwotan, pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *