BPR di Nganjuk Ijin Dicabut OJK

Peristiwa109 Views

foto: istimewa

 

finews, Nganjuk – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. Persetujuan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68 D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman No. 85, kecamatan Kertosono, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. “Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis pengumuman OJK, Selasa (28/10).

OJK menyampaikan bahwa prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha. “Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham.

Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dimaksud, pertama, OJK telah meminta Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa untuk membubarkan badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham oleh OJK, Pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

Ketiga, seluruh kredit BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada Pemegang Saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari.(*)

*artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Modal Cekak, OJK Cabut Izin Usaha Bank di Nganjuk, Jawa Timur”,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *