foto : peserta pelaku usaha rumah tangga pangan kabupaten pacitan
finews, Pacitan – Dinas kesehatan kabupaten Pacitan memfasilitasi para pelaku usaha Rumah Tangga Pangan untuk mengikuti pemenuhan komitmen Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Periode ke-4 Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh pada Selasa dan Rabu (7-8/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh seksi Farmakmin Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan di RM Sehat.
Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) adalah kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pelaku usaha pangan dan masyarakat tentang prinsip-prinsip pengolahan makanan yang baik, sehingga produk pangan aman dari cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat membahayakan kesehatan. Kegiatan ini sering menjadi syarat bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan produk pangan yang dihasilkan aman, bermutu, dan layak konsumsi.
Tujuan Penyuluhan Keamanan Pangan adalah Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mengolah pangan.
Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang cara produksi pangan olahan yang baik (CPPB-IRT).
Menjelaskan tentang bahaya pangan dan cara mencegahnya, seperti cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Menginformasikan tentang penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang aman dan tepat. Meningkatkan pengetahuan mengenai persyaratan untuk memperoleh sertifikat IRTP.
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sugeng Retyono, S.KM. M.KM.
Sebanyak 55 peserta dari Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Pacitan menerima materi perijinan SPPIRT oleh DPMPTSP, Materi Halal oleh HCCM (Halal Center Cendekia Muslim), dan narasumber dari Dinkes meliputi : Penerbitan SPP-IRT pada OSS dan Pengawasannya, CPPB-IRT/Hygiene dan Sanitasi, Pelabelan dan materi BTP (Bahan Tambahan Pangan).
Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan komitmen atas penerbitan PIRT bagi para pelaku usaha pangan. Sekaligus memberikan pengetahuan tentang pangan aman. Sehingga diharapkan pangan yang diproduksi memenuhi persyaratan yang berlaku. Serta menghasilkan produk pangan yang aman dan berkualitas untuk dikonsumsi masyarakat. Selain itu juga memupuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan produk makanannya.
Acara ditutup dengan materi Postest dengan minimal nilai 60 sebagai syarat penerbitan sertifikat PKP. Dengan hasil seluruh peserta dinyatakan lulus.
Masih ada 1 periode lagi Penyuluhan Ketahanan Pangan PKP di tahun 2025 ini. Diharapkan IRTP yang belum pernah mengikuti PKP untuk mendaftarkan diri ke nomor HP admin PeKa Pangan Dinkes di nomor 0812 32944353.(can)








