foto : tersangka jaringan uang palsu
finews, Bojonegoro – Polres Bojonegoro mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada bulan Maret 2025.Hal itu dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4).
Kepada sejumlah wartawan AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa satuan Reserse Kriminal telah menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. Para tersangka terdiri dari MS (21) warga desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga desa Babat, Lamongan; NF (55) warga desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.
Kasus ini bermula saat MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, MS menerima uang palsu senilai 60 juta yang ditukar dengan uang asli sebesar 30 juta yang didominasi pecahan 100 ribu dan kemudian dibawa pulang ke kontrakan MS di desa Gajah, Baureno, Bojonegoro.
Setibanya di kontrakan, MS bersama UF menyusun uang palsu tersebut dalam lipatan senilai 1 juta yang diselipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu. Upaya penipuan ini kemudian dijalankan dengan mendatangi sejumlah agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyelipkan uang palsu diantara uang asli saat melakukan transaksi transfer melalui agen Brilink. Dalam satu kali transaksi, tersangka menyerahkan uang 10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu pecahan 100 ribu,” jelas Kapolres.
“Ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku berhasil melakukan transaksi dengan cara yang sama,” imbuh Mario.
AKBP Mario menyebut bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau pasal 245 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.( erka)