foto: dok finews/oky
finews,Tulungagung – Kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang diungkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung pada 27 Desember 2024 pagi di jalan raya desa Segawe terus berkembang. Saat ini, penyidik melakukan pengembangan dengan memanggil pihak SPBU 54.662.13 yang berlokasi di jl Raya Gondang, desa Jarakan, kecamatan Gondang, Tulungagung.
Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya surat panggilan dengan nomor B/07/I/2025/Satreskrim , untuk permintaan keterangan pada Kamis,(16/1) /di ruang Unit Pidsus, Gedung Satreskrim Polres Tulungagung.
Saat media ini mengkonfirmasi kepada mandor SPBU berinisial WW membantah tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah membantu pelangsir. Itu sudah hal biasa, saya jual BBM, kalau ada yang beli apa salahnya? Jangan menuduh, buktinya mana?” ujar WW,Rabu (22/1).
Namun, saat wawancara berlangsung, mendapati SPBU tersebut mengisi BBM jenis Pertalite ke sebuah motor sepeda motor Suzuki Smash berplat merah, yang seharusnya menggunakan BBM jenis Pertamax sesuai aturan.

Pengakuan Eks Pelangsir
Dugaan keterlibatan SPBU semakin kuat setelah pengakuan dari tiga orang eks pelangsir, yakni MK, YN, dan WT, yang mengaku pernah bekerja sama dengan pihak SPBU. Mereka menyatakan bahwa untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar, mereka harus menemui mandor terlebih dahulu. Kesepakatan yang dibuat mencakup pembayaran 30 ribu untuk setiap transaksi senilai 1 juta. Keuntungan dari kerja sama tersebut kemudian dibagi antara mandor dan petugas dispenser.
Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat sebelumnya Polres Jombang juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah hukum Tulungagung. Banyak pihak mendesak BPH Migas, Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.(oky)