LSM Ratu Kritisi Dugaan Penarikan Uang di Sekolah

Peristiwa437 Views

foto : bukti pembayaran dugaan penarikan uang di salah satu sekolah

 

finews, Kediri — Orang Tua Murid Menjerit dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Ngadiluwih, dimana menurut LSM Ratu sangat mencoreng dunia pendidikan di Kediri.

LSM RATU akan laporkan masalah ini ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar di usut dengan tuntas dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku bila benar terjadi pungli di SMAN 1 Ngadiluwih.

Orang tau siswa kelas X SMAN 1 Ngadiluwih berkeluh kesah kepada LSM Ratu, bahwasanya kok ada tarikan berkedok sumbangan sebesar 1,5 juta rupiah untuk operasional dan Sumbangan non lahan. “Tapi setiap kita membayar tidak ada rapat lagi penjelasan secara terperinci anggaran yang terkumpul berapa dan digunakan untuk apa saja,” ungkap salah satu siswa yang enggan disebut namanya.

“Sangat di sayangkan pihak sekolah selalu mencari-cari kegiatan setiap tahun agar orang tua siswa menyumbang dengan dalih untuk ini dan itu tapi tidak jelas pelaporannya, serta tidak pernah di berikan rincian pembelanjaan anggaran tersebut untuk apa saja, bisa saja ini akal-akalan pihak sekolah untuk memperkaya diri oknum-oknum tertentu di sekolah yang mengelola anggaran tersebut. Karena selama ini tidak pernah ada pelaporan secara terperinci pengalokasian anggaran tersebut,” lanjutnya.

Menurut wali murid tersebut, tindakan dari pihak sekolah merupakan suatu pelanggaran.

“Jelas ini pelanggaran, orang tua siswa di manfaatkan untuk memenuhi hasrat sekolah dengan meminta sejumlah uang dari wali murid dengan alasan yang tidak jelas di pergunakan untuk apa juga tidak di sampaikan hanya uang sumbangan atau komite,” pungkasnya.

Sementara itu, Saiful Iskak selaku ketua dari LSM RATU Kediri geram sekaligus menyayangkan atas pungutan yang terjadi di SMAN 1 Ngadiluwih Kabupaten Kediri tersebut. “Pasalnya pemerintah sudah mengalokasikan dana yang cukup besar bagi biaya pendidikan, seperti dana BOS (Biaya Operasional Siswa), BPOPP, KIP, GNOTA untuk siswa, dan pungutan yang dilakukan rawan menyalahi aturan serta berpotensi terjadinya double counting anggaran dengan dana dari pemerintah, dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk pungli.” Jelasnya

Menurutnya dengan berbagai macam alasan sering kali digunakan untuk mencari keuntungan golongannya dengan modus berkedok sumbangan, yang bahkan didukung penuh oleh pihak komite sekolah.

Menurut Saiful, praktik ini jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan dan sumbangan, terkhusus kepada orang tua murid dan melanggar undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU. No 20 Tahun 2001 Pasal 12 Huruf E.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi ada praktik-praktik pungli dan gratifikasi yang merugikan masyarakat, khususnya para orang tua murid dan dalam waktu dekat ini saya akan laporkan masalah ini. Rencananya kita akan adakan aksi unras lagi di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk secepatnya mengambil tindakan, karena ini tidak hanya di SMAN 1 Ngadiluwih saja, di sekolah yang lainnya juga melakukan praktik pungli dengan modus berkedok sumbangan atau parmas seperti itu,” pungkas Saiful.

Sementara pihak SMAN 1 Ngadiluwih Kabupaten Kediri baik Kepala Sekolah dan Komite saat di konfirmasi belum memberikan tanggapannya sampai berita ini ditayangkan. (riska)