PTSL Desa Badas Terhambat, Ribuan Sertifikat Tanah Belum Tuntas

Peristiwa193 Views

finews, Kediri – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menghadapi sejumlah kendala yang menyebabkan ribuan sertifikat tanah belum dapat diselesaikan. Program PTSL yang dimulai sejak tahun 2024 ini, dengan biaya Rp 600 ribu per bidang, menargetkan 3.500 bidang tanah di desa tersebut.

Menurut data, dari total 3.500 bidang, sekitar 2.500 sertifikat telah selesai dan dibagikan pada tahun 2024. Namun, masih terdapat sekitar 1.000 bidang yang sertifikatnya belum tuntas. Rencananya, sisa sertifikat ini akan dibagikan pada awal November 2025 diusahakan sebagian bisa dibagikan minggu pertama.

Puguh Harjono, Kasi PHP (Penetapan Hak dan Pendaftaran) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa pembagian sertifikat PTSL dan Wakaf akan dilakukan serentak, menunggu instruksi dari Kanwil (Kantor Wilayah) BPN. “Jika pihak desa menginginkan pembagian segera, mereka dapat mengirimkan surat permohonan ke kantor BPN sebagai dasar bagi Kanwil untuk memberikan persetujuan,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Namun, terdapat beberapa permasalahan yang menghambat penyelesaian program ini. Pertama, terdapat 1.000 bidang tanah, termasuk Wakaf, yang sertifikatnya belum selesai. Kedua, risalah panitia belum ditandatangani, padahal sertifikat sudah siap di kantor BPN. Ironisnya, dua anggota panitia yang bertugas menandatangani risalah tersebut sudah pindah tugas ke Surabaya.

Gilang, staf PHP yang bertugas di desa, menjelaskan bahwa sertifikat yang ada di desa memerlukan register atau pencocokan data Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) sebelum dikembalikan ke Kantor BPN. Pihak desa merasa “dipimpong” karena menunggu tindakan dari Admin BPN Kabupaten Kediri.

Secara keseluruhan, program PTSL di Desa Badas dibagi menjadi dua tahap, yaitu 2.500 bidang pada tahun 2024 dan 1.000 bidang pada tahun 2025. Diharapkan, permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan agar seluruh sertifikat dapat dibagikan kepada masyarakat.(Riska)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *