finews, Pacitan – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan dan Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar operasi penindakan cukai rokok. Kali ini operasi tersebut menyisir warung-warung dan toko yang berada di 3 kecamatan, Kebonagung, Tulakan dan Ngadirojo, Kamis (13/11).
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat. Sehingga akan berdampak kepada pembangunan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/1.11.1/0089/408.50/2025 tertanggal 12 November 2025. Kegiatan dimulai sejak pukul 06.30 hingga 12.00 WIB. Sasaran utama operasi berada di kawasan pertokoan dan penjualan eceran (PJT) yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi menjelaskan dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di tiga wilayah tersebut. Meskipun demikian, kegiatan ini dinilai sangat penting untuk menekan potensi pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang rokok ilegal.

“Bersyukur tidak ditemukan rokok ilegal dalam operasi kali ini. Namun, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan wilayah Pacitan tetap bersih dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 51 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.
Rokok ilegal atau rokok non cukai ini memiliki sejumlah ciri khas yang mudah dikenali. Salah satu tanda utamanya adalah tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah.
Tim gabungan ini juga berharap, melalui operasi dan sosialisasi bersama lintas instansi ini, masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya menjual dan membeli rokok dengan pita cukai resmi, sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan negara serta perlindungan konsumen.(can)








