Satpol PP Kabupaten Pacitan Dan Bea Cukai Madiun Gelar Operasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Peristiwa1370 Views

foto : satpol pp kabupaten pacitan saat memeriksa toko dan kios atau warung dalam operasi cegah peredaran rokok ilegal

finews, Pacitan – Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat. Sehingga akan berdampak kepada pembangunan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai.

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun menggelar operasi penindakan cukai rokok. Kali ini operasi tersebut menyisir warung-warung yang berada di kecamatan Nawangan Pacitan.

Widiyanto dari Satpol PP Kabupaten Pacitan menjelaskan “Operasi gabungan ini adalah bentuk komitmen Kabupaten Pacitan dalam menekan peredaran rokok ilegal dan sebagai upaya perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi, dan peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah,” jelasnya Selasa (5/8).

apel satpol PP sebelum melaksanakan tugas dalam sidak rokok ilegal

Dari hasil operasi yang melibatkan unsur Forkopimcam Nawangan ini tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Dalam operasi ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, serta pentingnya mematuhi aturan dan membayar cukai, dan memberi pemahaman bahwa rokok ilegal dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 51 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Widiyanto juga menambahkan bahwa rokok ilegal atau rokok non cukai ini memiliki sejumlah ciri khas yang mudah dikenali. Salah satu tanda utamanya adalah tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah.

“Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu atau memakai pita cukai bekas. Selain itu rokok ilegal kadang memakai pita cukai yang berbeda dari kemasan rokok legal,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, berperan aktif, dan segera melapor jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal.(can)