SD Inovatif Aisyiyah Ringinpitu Tahan Ijazah

Peristiwa7136 Views

foto: SD inovatif aisyiyah ringinpitu/dok finews

 

finews,Tulungagung – Kasus penahanan ijazah kembali terjadi. Kali ini terjadi di SD Inovatif Aisyiyah Ringinpitu, kecamatan Kedungwaru – Tulungagung.

Kepala SD berinisial MS menahan ijazah milik siswa dengan alasan belum melunasi administrasi sekolah.

Salah satu orang tua wali murid Jum’at (24/10) datang untuk mengambil ijazah anaknya namun pulang dengan tangan kosong.
MS mengatakan kepada wali murid bahwa ijazah tidak dapat diambil sebelum seluruh biaya administrasi diselesaikan.

“Tidak bisa ambil ijazah sebelum administrasi lunas. Kita punya peraturan sendiri,” ujar MS kepada orang tua murid, sebagaimana disampaikan sumber kepada wartawan.

Ironisnya, penahanan bukan hanya terjadi pada ijazah, tetapi juga pada saat pembagian rapor. Anak dari wali murid tersebut disebut juga sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari kepala sekolah.

Menurut keterangan orang tua, anaknya pernah tidak diberi nomor ujian dan dilarang ikut ujian hanya karena belum melunasi SPP, meski sudah diberikan cicilan kekurangan pembayaran.

“Anak saya disuruh keluar dari ruang ujian dan hanya duduk di luar kelas dari pagi sampai pulang sekolah. Katanya perintah dari Kepala Sekolah. Anak saya jadi malu, trauma, dan merasa dibully,” ungkap wali murid dengan nada kecewa.

Selain itu, wali murid juga mengaku bahwa buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) milik anaknya tidak pernah dipegang oleh orang tua. Setelah pencairan, dana tersebut langsung diserahkan ke pihak sekolah tanpa transparansi jelas.

Padahal, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 8, satuan pendidikan dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan pembayaran atau iuran sekolah.

Larangan ini diperkuat dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023 Pasal 12 ayat 2 jo. Pasal 8 ayat 1, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan atau menolak menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah dinyatakan lulus.

Tindakan menahan ijazah juga dinilai melanggar hak anak atas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak dasar peserta didik. Pihak Dinas Pendidikan Tulungagung dan Ombudsman RI diharapkan segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas agar praktik semacam ini tidak kembali terulang.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *