foto :viktor laiskodat (Istimewa)
finews, Jakarta – DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan pemberhentian Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi dari jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur NTT 2018-2023.
Pemberhentian ini diumumkan langsung oleh ketua DPRD NTT Emilia Jualia Nomleni.
Sidang paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur NTT itu dihadiri dua wakil ketua DPRD NTT, masing-masing Chris Mboeik dan Ince Sayuna. Viktor Laiskodat sendiri tidak hadir dalam sidang paripurna dan hanya dihadiri wakil gubernur Josef Nae Soi serta Sekretaris Daerah Kosmas D Lana.
Dilansir Antara, Senin (24/7/2023), Emilia Jualia Nomleni mengatakan pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur NTT masa jabatan 2018-2023 tertuang dalam keputusan DPRD NTT nomor 01/PENG.DPRD/2023 tanggal 24 Juli 2024. Menurutnya, pemberhentian itu didasari ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018.
Sementara itu, Josef Nai Soi mengatakan masa jabatannya bersama Viktor Laiskodat baru dikatakan berakhir pada 4 September 2023. Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan UU DPR harus mengumumkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur NTT pada 4 September 2023 sudah selesai sehingga pada 5 September sudah ada penjabat gubernur Provinsi NTT yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ada pejabat dari pusat yang akan menjadi pejabat gubernur NTT sehingga tugas kami akan selesai pada 4 September baru kami bisa sampaikan sayonara kepada masyarakat NTT secara umum karena tugas kami masih satu bulan,” kata Josef Nae Soi.(*)
*detik