Pilkada 2024,41 Daerah Bakal Hadapi Kotak Kosong

foto: ilustrasi kotak kosong. Shutterstock

finews, Tulungagung – Jelang Pilkada 2024, tercatat 41 daerah hanya memilik pasangan calon tunggal.Hal ini otomatis wilayah-wilayah itu akan menghadapi kotak kosong di pemilihan kepala daerah itu.

Berikut 41 daerah yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024:

Pilkada Provinsi
1. Papua Barat

Pilkada Kabupaten/Kota
1. Aceh
Aceh Utara
Aceh Taming

2. Sumatra Utara
Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Bharat
Serdang Berdagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara

3. Sumatera Barat
Dharmasraya

4. Jambi
Batanghari

5. Sumatera Selatan
Ogan Ilir
Empat Lawang

6. Bengkulu
Benkulu Utara

7. Lampung
Lampung Barat
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat

8. Kepulauan Bangka Belitung
Bangka
Bangka Selatan
Kota Pangkal Pinang

9. Kepulauan Riau
Bintan

10. Jawa Barat
Ciamis

11. Jawa Tengah
Banyumas
Sukoharjo
Brebes

12. Jawa Timur
Trenggalek
Ngawi
Gresik
Kota Pasuruan
Kota Surabaya

13. Kalimantan Barat
Bengkayang

14. Kalimantan Selatan
Tanah Bambu
Balangan

15. Kalimantan Timur
Samarinda

16. Kalimantan Utara
Malinau
Kota Tarakan

17. Sulawesi Selatan
Maros

18. Sulawesi Tenggara
Muna Barat

19. Sulawesi Barat
Pasangkayu

20. Papua Barat
Manokwari
Kaimana

Fenomena Kotak Kosong

Kotak kosong adalah fenomena munculnya pasangan calon yang tidak memiliki lawan atau pasangan calon tunggal dalam Pilkada

Istilah kotak kosong sendiri muncul karen posisi lawan pasangan calon tunggal dalam surat suara akan dinyatakan dalam bentuk kolom kosong tanpa foto.

Sesuai putusan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, jalannya Pilkada dengan keberadaan pasangan calon tunggal tetap dianggap sah.

Sehingga adanya kotak kosong dilakukan untuk memfasilitasi hak dari para pemilih, sehingga Pilkada dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dilansir dari laman antara, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam UU Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat.

“Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal,” kata Idham.

Idham juga menilai bahwa undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.

Lebih lanjut, meskipun calon tunggal menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada melawan kotak kosong, undian akan tetap dilakukan.

“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2,” kata dia.

Jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan, sementara di sebelah kiri hanya akan terdapat nomor dan kotak tanpa foto.

Penyebab Munculnya Kotak Kosong

Penyebab munculnya kotak kosong dalam gelaran Pilkada ternyata cukup beragam.

Salah satunya karena pasangan calon lawan yang telah mendaftar dinyatakan gagal memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu pasangan calon saja.

Selain itu, kotak kosong bisa muncul ketika terdapat pasangan calon yang lolos berhalangan tetap, namun tidak ada pengganti atau pengganti yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Adanya sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan yang dikenakan terhadap salah satu pasangan calon juga bisa menyisakan satu pasangan calon saja dan memunculkan kotak kosong.

Faktor lain yang disebut menjadi penyebab munculnya kotak kosong adalah sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada terutama bagi calon independen.

Selanjutnya adalah sistem koalisi yang pragmatis, yaitu koalisi yang tidak bersifat ideologis, namun terbentuk dengan tujuan memenangkan pasangan calon atau mendukung pemerintahan yang menang.

Penyebab lain adalah hingga gagalnya kaderisasi di level partai, sehingga partai tidak mampu mengajukan kadernya untuk bersaing atau terkendala karena gagal mendapatkan pasangan.

Aturan Kotak Kosong Dalam Pilkada

Tidak adanya lawan dalam pemilihan suara juga tidak lantas membuat pasangan calon tunggal tersebut bisa langsung menang secara aklamasi dan diangkat menjadi kepala daerah.

Adanya kotak kosong tidak menjadi halangan bagi penyelenggara Pilkada untuk menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan Pilkada, KPU RI memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.

Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Merujuk pada laman Database Peraturan KPU, aturan ini juga sudah beberapa kali diperbarui.

Kemudian aturan tersebut diperbarui dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 yang kemudian dicabut dengan terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020.

Aturan ini kembali diperbarui dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Ketentuan Pemenang Pilkada Dengan Kotak Kosong

Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana jika kotak kosong tersebut kemudian muncul menjadi pemenang dalam Pilkada.

Hal ini berarti kotak kosong mendapatkan lebih dari 50 persen dari total suara sah ketika melawan pasangan calon tunggal.

Idham mengatakan, terdapat dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Opsi pertama adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, sementara opsi kedua yaitu akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Idham mengatakan, opsi pertama memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.

Sedangkan opsi kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara menunggu, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Alternatif kedua ini, kata Idham, merujuk pada pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebut Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak.

Dia menyebut, jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada selama 5 tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara, sebagaimana dijelaskan pada ayat (4) dari pasal tersebut.

“Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih,” tuturnya.

Sejarah Pilkada Yang Dimenangkan Kotak Kosong

Dari beberapa Pilkada dengan kejadian kotak kosong, kemenangan pasangan calon tunggal hampir menjadi hal yang lumrah.

Namun menangnya kotak kosong melawan pasangan calon tunggal dalam sejarah Pilkada tentunya menarik perhatian masyarakat.

Hal ini pernah terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, dimana untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong unggul mengalahkan pasangan calon tunggal.

Saat itu pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal dinyatakan kalah melawan kotak kosong.

Munculnya kotak kosong ada Pilkada 2018 di Makassar merupakan hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira.

Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah simbol perlawanan terhadap proses pada Pilkada 2018 di Makassar.(*)

 

*atikel ini telah tayang di tribunjatim,com,tribunmedan.com dan kompas.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *