foto : penandatanganan kesepakatan
finews, Tulungagung — Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Acara ini digelar di Dyandra Convention Center Surabaya pada Kamis (09/10/2025).
Penandatanganan nota kesepakatan diawali oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi. Setelah itu, Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah se-Jawa Timur secara bergantian melakukan penandatanganan bersama Kejaksaan Negeri dari daerah masing-masing.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menekankan pentingnya memperkuat pelaksanaan Restorative Justice di lapangan serta memastikan pengelolaannya berjalan optimal dan akuntabel.
Bupati Gatut Sunu berharap pembangunan di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan baik, sesuai aturan perundang-undangan, serta senantiasa mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Plt. Jamkrindo Abdul Bari, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.(lukman)
#PROKOPIM TULUNGAGUNG








