foto: ist
finews, Magetan-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Magetan, memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemkab Magetan, Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar 10 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan.
Penjabat (Pj) bupati Magetan, Nizhamul mengatakan, anggaran untuk pelaksanaan PSU tidak menjadi kendala karena dana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang tersedia di KPU Kabupaten Magetan masih mencukupi.
“Kita sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Magetan terkait pelaksanaan PSU. Untuk anggaran masih ada 10 miliar,”ujar Nizhamul dalam keterangannya, Jumat (28/2) lalu.
Pemkab Magetan, kata Nizhamul, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) PSU di 4 TPS dari KPU Magetan. KPU Magetan, tambah dia, juga masih menunggu juklak dan juknis pelaksanaan PSU di 4 TPS dari KPU Jatim maupun KPU RI.
“Saya dengar KPU tidak mengadakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Semua diserahkan ke Pemkab Magetan,” ujarnya.
Nizhamul menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pengamanan saat pelaksanaan seperti pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dia menjelaskan, sesuai dengan putusan MK, PSU akan berlangsung di TPS 1 dan TPS 4 desa Kinandang di kecamatan Bendo , TPS 1 desa Nguri kecamatan Lembeyan serta TPS 9 desa Selotinatah di kecamatan Ngariboyo.
Warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kata dia, akan kembali memberikan suara mereka untuk menentukan pemimpin Magetan dari tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung. Yakni, paslon 01 NIAT (Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro), paslon 02 HEBAT (Hergunadi-Basuki Babussalam) dan paslon 03 JADI (Sujatno-Ida Yuhana Ulfa).
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Magetan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro meraih suara terbanyak dengan137.347 suara. Kemudian, paslon nomor urut 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa meraih 136.083 suara. Dan, paslon nomor urut 02 Hergunadi-Basuki Babussalam mendapat 131.264 suara.
Nizhamul berharap, pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar. Sehingga, dia menekankan, pentingnya menjaga stabilitas demokrasi di Magetan agar tetap aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, kata dia, nantinya merupakan hasil dari proses demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Lanjut Nizhamul, karena selisih suara antara paslon 01 NIAT dan paslon 03 JADI cukup tipis, maka pengamanan di lokasi PSU akan diperketat. Dia mengatakan, Forum komunikasi pimpinan daerah bersama jajaran kepolisian/TNI akan melakukan pengawalan PSU ini.
“Mulai dari pelaksanaan PSU di TPS, perhitungan suara, hingga pelantikan,” tandas Nizhamul.
KPUD Magetan Siap
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Magetan, Novianto Suyide mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU di 4 TPS sesuai dengan putuan MK. Yaitu, mencetak surat suara sebanyak 2.117 ditambah 2,5 persen dari DPT yang berada di 4 TPS.
Meski telah siap, kata Noviano, untuk pelaksanaan kegiatan masih menunggu juklak dan juknis dari KPU Pusat yang saat ini belum keluar. Dia memperkirakan rentang waktu PSU antara minggu ke 3 atau ke 4 Maret 2025.
Terkait anggaran, masih ada sisa anggaran dari pelaksanaan Pilbup Magetan 2024 sebanyak 9 miliar, masih cukup untuk pelaksanaan PSU di 4 TPS,” kata Noviano dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Sebelumnya, MK memutuskan PSU di 4 TPS di Kabupaten Magetan pada perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilbup Magetan.
Dalam putusannya, MK menyebutkan di TPS 9 desa Selotinatah terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos dengan alasan datang di TPS pukul 12.15, padahal sesuai dengan aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai dari pukul 7 hingga pukul 13.
Sementara di TPS 1 desa Nguri, MK menyebut terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Di TPS 1 dan TPS 4 desa Kinandang, MK menyatakan sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, tetapi para saksi memastikan mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan.(totok)