foto : bupati beserta wakil bupati juga ketua DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna
finews, Tulungagung – DPRD Tulungagung gelar Rapat Paripurna tentang menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (10/6).
Bertempat di Graha Wicaksana gedung DPRD Tulungagung, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Marsono, dan sekaligus selalu pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna pada itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2025 yang lalu.
“Dari 50 anggota, kali ini telah hadir 33 orang, dari sini quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023,” ucap Marsono membuka rapat paripurna.
Ketua Pansus 3, dibacakan oleh Fuad Ashari, dalam laporannya dia menyampaikan bahwa pembahasan perda telah melalui lima tahapan penting, mulai dari konsultasi dengan pihak terkait, diskusi bersama masyarakat, hingga penyesuaian dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009. Maka, seluruh perda yang merujuk pada UU lama wajib disesuaikan maksimal dua tahun sejak UU baru disahkan,” jelas Fuad.
Fuad menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem perpajakan dan retribusi sebagai penopang utama kemandirian fiskal daerah.
Dalam pandangan akhir, semua fraksi menyatakan setuju dengan beberapa beberapa syarat, seperti pandangan akhir fraksi dar Fraksi Partai Gerindra menyatakan dukungan terhadap pengesahan perda, namun memberi beberapa catatan strategis. Salah satunya adalah perlunya optimalisasi pengelolaan retribusi, khususnya di sektor pariwisata dan parkir, yang dinilai masih belum maksimal.
“Fraksi Gerinda mendorong percepatan digitalisasi sistem pengumpulan pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi dan efisiensi,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Sumarsono Efendi,ST.
Selain itu, fraksi Gerindra juga menyampaikan betapa pentingnya peningkatan sosialisasi perda kepada masyarakat, penegakan hukum oleh OPD terkait, serta peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan, terutama dalam pelaksanaan sistem parkir berlangganan.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE dalam kesempatan yang sama memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Tulungagung khususnya kepada Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
“Pembahasan tersebut pada prinsipnya telah mencerminkan kolaborasi untuk menghadirkan kebijakan di tengah masyarakat Tulungagung,” ucap Gatut Sunu.
Bupati juga menyampaikan komposisi Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, adalah sebagai berikut :
● Pendapatan sebesar Rp. 3.024.995.811.680.6
● Belanja sebesar Rp. 3.112.513.935.673,41
● Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 424.028.501.916,56
● Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 15.400.000.000
● Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 321.101.370.923,21
”SILPA akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD murni, dan akan dituangkan dalam rancangan APBD Perubahan 2025,” ucap Bupati.
Bupati berharap dalam pengesahan dua Ranperda tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.
Bupati Tekankan Sistem Parkir yang Terintegrasi dan Bebas Pungli.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa penyesuaian perda bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, namun juga harus memperhatikan kepentingan publik.
Ia menyoroti perlunya pembenahan sistem parkir berlangganan yang selama ini menimbulkan keluhan masyarakat, khususnya terkait praktik pungutan ganda.
“Kami meminta Dinas Perhubungan menyusun sistem parkir berlangganan yang lebih jelas, terintegrasi secara digital, dan menghindari pungutan liar di lapangan,” tegas Bupati.
Disini Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi kebijakan, dan kualitas layanan publik demi tercapainya kesejahteraan warga Tulungagung secara menyeluruh. (lukman)