foto :persidangan pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pilbub nganjuk,selasa (4/2/2025)/humas.
finews,Jakarta – Calon Wakil Bupati Nganjuk Nomor Urut 3 Trihandy Cahyo Saputro telah memenuhi syarat pengunduran diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pemohon perihal tidak terpenuhinya syarat pendaftaran Trihandy Cahyo Saputro adalah tidak berdasar, dan karenanya dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan wakil ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 pada Selasa (4/2).
Terhadap dalil Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (pemohon) tersebut, Mahkamah menemukan yang bersangkutan telah menyerahkan perbaikan syarat administrasi kepada KPU Kabupaten Nganjuk. Keterpenuhan persyaratan ini tertuang dalam dokumen Perbaikan Berita Acara Nomor 165/PL.02.2-BA/3518/2/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024, bertanggal 8 September 2024.
Oleh karenanya, Mahkamah menilai Trihandy Cahyo Saputro telah memenuhi syarat pengunduran diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, dalil pemohon perihal tidak terpenuhinya syarat pendaftaran Trihandy Cahyo Saputro adalah tidak berdasar dan karenanya dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Saldi.
Kemudian terkait dengan dalil Calon Bupati Nomor Urut Pasangan Calon Nomor Urut 3 Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro menyalahgunakan tugas, kewenangan, program, dan kegiatan saat menjadi plt bupati dan bupati Nganjuk, Mahkamah menilai memang terdapat pengangkatan/pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintahan kabupaten Nganjuk oleh bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Namun pelantikan tersebut semuanya dilakukan pada kurun waktu 2022 dan 2023, ketika yang bersangkutan belum mencalonkan diri sebagai bupati Nganjuk Periode 2024-2029. Bahkan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Nganjuk Tahun 2024 pun sama sekali belum dimulai.
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai penyalahgunaan tugas, kewenangan, program, dan kegiatan bupati dan plt. Bupati Nganjuk untuk keuntungan Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Adapun perolehan suara pemohon adalah 246.993 suara dan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 259.179 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 259.179 suara – 246.993 suara = 12.186 suara (setara dengan 1,91 persen) atau lebih dari 3.183 suara. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan Pemohon tersebut tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon; menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1), pemohon mendalilkan tidak dipenuhinya persyaratan calon bupati dan wakil bupati dalam kontestasi Pilbup Nganjuk 2024 oleh Trihandy Cahyo Saputro atau calon wakil bupati terpilih. Hal ini dikarenakan Trihandy Cahyo Saputro tidak mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD kabupaten Nganjuk Periode 2024-2029. Pada saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024, Trihandy Cahyo Saputro belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD.
Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan. Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yakni kecamatan Rejoso, Tanjunganom, Gondang,Berbek,Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk.