finews, Blitar – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar mengembalikan berkas pasangan bakal calon wali kota dan wakilnya yang sebelumnya telah mendaftarkan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU setempat, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan, para bakal pasangan calon masih memiliki kesalahan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
“Karena itu, hari ini kami kembalikan berkas persyaratan administrasi dari seluruh calon, empat calon itu, untuk dilakukan perbaikan,” ujar Khabib, Kamis (5/9) malam.
“Berkas yang telah diperbaiki kami tunggu mulai besok (Jumat) 6 September hingga terakhir 8 September (Minggu),” tambahnya
Khabib tidak merinci bentuk kesalahan dokumen administrasi dari masing-masing calon tersebut, dia hanya menyebut bahwa kesalahan tersebut menyangkut persyaratan pemenuhan dokumen LHKPN, surat keterangan bebas utang kepada keuangan negara dan lainnya. “Setiap calon memiliki kesalahan dokumen administrasi yang berbeda-beda. Misalnya terkait LHKPN, yang diminta adalah dokumen tanda terima penyerahan LHKPN tapi yang di-upload adalah tangkapan layar dari proses LHKPN,” bebernya.
Menurutnya, jika salah satu calon tak bisa memperbaiki dokumen administrasi tepat waktu maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti pilkada.
Diketahui dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftar ke KPU Kota Blitar pada Rabu (28/8/2024) lalu.Yaitu pasangan Bambang Rianto -Bayu Setyo Kuncoro dan pasangan Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.(*)