foto : warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung mengikuti lomba memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023)./surya.co.id
finews, Tulungagung – Warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi antara 1 hingga 6 bulan pada momentum HUTRI ke 78 Kamis (17/8).
Terdapat 8 napi diantaranya gagal langsung bebas karena harus menjalani hukuman subsider atau pengganti, sementara 13 Napi bisa langsung bebas.
Mengutip surya.co.id sebanyak 394 warga binaan mendapat remisi dari keseluruhan 684 warga binaan
Ke 8 warga yang tidak bisa langsung bebas adalah warga binaan kasus narkotika yang selesai menjalani hukuman pokok, namun tidak bisa membayar denda sehingga menggantinya dengan hukuman penjara.
“Dalam putusan pengadilan ada pidana denda, tapi mereka tidak bayar sehingga menjalani hukuman subsider,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah, tulis surya.co.id
Dua dari lima warga binaan kasus korupsi juga mendapatkan remisi, yaitu mantan bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno. Keduanya sama-sama menerima remisi selama 2 bulan.
Ini adalah remisi kedua bagi mereka, karena sebelumnya mereka mendapat remisi 1 bulan saat Idul Fitri.
“Sesuai PP 99 warga binaan kasus korupsi sudah bisa mendapatkan remisi. Tahun depan mereka akan mendapatkan remisi 3 bulan,” sambung Budiman.
Sedangkan dua warga binaan kasus korupsi lainnya belum bisa mendapatkan remisi, karena belum memenuhi syarat.
Keduanya, Air Kusumawati dan Haryono yang belum 6 bulan menjalani hukuman.
Sedangkan satu warga binaan kasus korupsi lainnya, Suprapto harus menjalani hukuman subsider.
Mantan Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut ini sudah sudah menjalani hukuman primer dan tinggal menyisakan hukuman subsider selama 1 tahun.
“Yang dua memang perkaranya baru diputus, belum genap 6 bulan sehingga belum bisa diusulkan. Mereka baru menerima remisi tahun depan,” ungkap Budiman.
Lebih jauh Budiman mengatakan, saat ini pengusulan penerima remisi sudah menggunakan sistem aplikasi.
Nama-nama penerima remisi otomatis keluar pada sistem sebelum 17 Agustus maupun hari raya keagamaan. Lapas tinggal merekap nama-nama, melengkapi berkas yang diperlukan dan mengusulkannya.
“Jadi tidak mungkin ada suap agar dapat remisi. Semua by system, hanya nama-nama yang muncul yang bisa diusulkan,” tegasnya.
Saat ini, ada 684 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Terdiri dari 114 tahanan pria, 7 tahanan perempuan, 555 narapidana pria dan 8 narapidana wanita.
Berdasarkan perkaranya, sebanyak 375 orang perkara narkoba, 5 orang perkara korupsi dan 304 perkara pidana hukum.(*)