Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan Sukseskan PTSL 2023

Serba-serbi851 Views

 

Finews, Pacitan – Sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Dokumen ini penting untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Untuk mewadahi pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kegiatan PTSL merupakan Program Strategis Nasional dimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Hal ini mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan untuk terus berkomitmen dalam percepatan penyelesaian kegiatan PTSL.
Suksesnya PTSL di Kabupaten Pacitan sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2023 tidak lepas dari dukungan Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Pacitan. Dan tentunya dukungan dari Desa serta masyarakat itu sendiri.

Terakhir suksesnya PTSL Tahun 2023 ditandai dengan sudah diserahkan semua sertipikat ke desa dan kepada masyarakat sejumlah 63.560 sertipikat.

Menyongsong Tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan kembali berkomitmen untuk menuntaskan PTSL sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebagai tambahan informasi bahwa direncanakan Bulan Pebruari 2024 ditargetkan selesai Penyuluhan pada 26 Desa Lokasi PTSL yang tersebar di 7 Kecamatan yakni : Kecamatan Donorojo, meliputi 2 Desa Widoro, Donorojo; Kecamatan Kebonagung, meliputi 10 Desa Plumbungan, Punjung, Wonogondo, Ketepung, Ketrowonojoyo, Gembuk, Karangnongko, Banjarjo, Sidomulyo, Klesem; Kecamatan Punung, meliputi 1 Desa Mantren; Kecamatan Tulakan, meliputi 3 Desa Ngumbul, Ketro Harjo, Ketro; Kecamatan Ngadirojo, meliputi 3 Desa Pagerejo, Wonodadi Wetan, Wonodadi Kulon; Kecamatan Sudimoro, meliputi 3 Desa Pager Kidul, Sukorejo, Sumberejo; Kecamatan Arjosari, meliputi 4 Desa Tremas, Jatimalang, Gayuhan, Karangrejo;

Suksesnya PTSL 2024 kembali membutuhkan dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat agar segera memasang tanda batas (patok) dan segera melengkapi kelengkapan berkas.(can)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *