foto : penandatanganan persetujuan oleh kepala disnakertrans tulungagung dan kakancab bpjs ketenagakerjaan blitar
finews, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, bertempat di Semilir Resort Pantai Midodaren Tulungagung, pada Jumat (27/9), dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar yang juga membawahi kabupaten Tulungagung dan kabupaten Trenggalek, Venina.
Kepala Disnakertrans kabupaten Tulungagung, Agus Santoso, S.Sos mengatakan, kerjasama ini tentang keikutsertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah, yang mana program tersebut sudah berlangsung dari tahun 2023 dengan jumlah peserta 27.500 orang.
“Pada tahun 2024 ini kita Disnakertrans membayarkan BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja bukan penerima upah sebanyak 35.750 orang,” terang Kadisnakertrans Tulungagung, kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (7/10).
foto : usai penandatanganan kontrak
Adapun menurutnya, sumber anggaran tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, yang awalnya diperuntukan jaminan sosial bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau. Namun demikian karena sudah tercover semua bisa dialihkan kepada pekerja rentan lainnya, antara lain meliputi ojol, sopir MPU, tukang becak, pedagang keliling, pedagang pasar, nelayan, petani dan usaha kecil warung.
“Dicover untuk tiga bulan karena anggarannya terbatas, satu orangnya sebesar 16.800 rupiah dan untuk totalnya sekitar 1,8 milyar. Jadi pekerja terlindungi sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024,” ungkapnya.
Sementara itu di ruang berbeda, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Andah Susilawati di ruang kerjanya pada, Selasa (8/10) menjelaskan mengenai kapan anggaran tersebut diberikan, menurut penjelasan Andah, pada tenggang waktu tiga bulan, Januari sampai Maret 2025, kalau ada anggaran akan dibayarkan lagi. Tetapi jika tidak ada anggaran disela-sela waktu tersebut masyarakat akan di edukasi untuk membayar sendiri.
Sementara itu, kerjasama kepesertaan jaminan sosial yang dijalin oleh Disnakertrans dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kalau jaminan kecelakaan kerja klaimnya itu ditanggung BPJS sampai sembuh, serta ada tunjangan penghasilannya selama tidak bekerja. Kalau kematian pada waktu kerja klaimnya 48 juta, kalau kematian biasa 42 juta,” jelas Andah.
Pihaknya berharap kerjasama ini akan terus berkesinambungan, sehingga dapat membantu masyarakat bila terjadi sesuatu ada klaim untuk ahli warisnya.
“Semoga dari Pemkab Tulungagung tetap ada anggaran dan dari sisi lain yaitu dari peserta yang kita bayarkan itu kedepannya memiliki inisiatif untuk membayar sendiri, karena anggaran juga terbatas,” tandasnya. (lukman)