Polemik Penahanan Ijazah di Kediri: Antara Kewajiban dan Hak

Serba-serbi179 Views

foto : gus fuad (tokoh agamis pemerhati pendidikan)

finews, Kediri – Sampai saat ini, di Kediri masih sering terjadi penahan ijasah siswa oleh sekolah. Hal ini terjadi baik disekolah negeri maupun sekolah swasta yang berakibat banyak wali murid mengeluh dan masyarakatpun ikut menyoroti perihal Penahanan ijazah siswa tersebut.

Dalam pantauan salah satu aktivis Islam dan pemerhati pendidikan, Gus Fuad Badas mencatat, praktik ini telah berlangsung lama di Kediri. Gus Fuad menyoroti maraknya polemik ini, dirinya menekankan perlunya solusi konkret, bukan sekadar justifikasi, terutama bagi sekolah swasta yang lebih banyak terlibat dalam praktik tersebut.

“Meskipun sekolah negeri juga terlibat, namun dominasi sekolah swasta dalam praktik ini membuat Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama RI tak bisa tinggal diam, tegas Gus Fuad,” tegasnya.

Ia mendesak agar semua pihak, termasuk sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (SD/SDI, SMP/SMPI, SMA/SMAN, SMK/SMKN) dan Kementerian Agama (MI/MIN, MTs/MTsN, MA/MAN), memberikan solusi nyata. Menurutnya, penahanan ijazah menyangkut amanah UUD 1945.

Gus Fuad menjelaskan bahwa pihak sekolah pasti memiliki alasan yang dianggapnya tepat dan sesuai kenyataan. Ia meminta agar sekolah swasta tidak disalahkan begitu saja, dan dinas terkait serta Kementerian Agama tidak boleh bersikap pasif.  “Sebaliknya, mereka harus memberikan solusi dan tindakan nyata. Pihak-pihak di luar sekolah juga diminta untuk tidak ikut-ikutan menyalahkan sekolah swasta yang menahan ijazah,” lanjutnya.

Terkait argumen bahwa penahanan ijazah melanggar hukum, Gus Fuad mempertanyakan dasar hukumnya. Ia berpendapat bahwa sekolah telah menjalankan tugas dan kewajiban, serta hak siswa telah ditetapkan sesuai UUD 1945. Ia juga menanggapi isu malpraktik administrasi dan kemungkinan pelaporan ke kejaksaan dengan sindiran, “Apa tidak tahu istilah ‘Jer Basuki Mowo Ragat’? Lha wong sak iki nek toilet wae ora gratis,” menyindir alasan-alasan tersebut sebagai hal yang terlalu naif dan sepele untuk dilaporkan ke kejaksaan.

Gus Fuad meminta Kejaksaan Kabupaten Kediri untuk lebih sensitif terhadap masalah ini, mengingat ini adalah masalah lama dan wajar terjadi di sekolah swasta. Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang kurang wawasan tidak asal melaporkan atau melakukan aksi demonstrasi. Pernyataan ini masih akan berlanjut.(Riska)