Antara Guru Dengan Dosen

Opini/Artikel776 Views

 

foto : ucapan selamat dari murid (santri) kepada gurunya (ustad) dalam sebuah TPQ

Oleh : Lukmandaka (Kepala Biro Tulungagung Media Forum Indonesia)

“SELAMAT HARI GURU 2023”

finews – Setiap mahkluk Tuhan yang memberikan pembelajaran (pengajar) orang terhadap mahkluk yang lain bisa menyandang nama guru (dalam arti yang luas). Dari sini bisa kita contohkan antara lain orang yang mengajari mengajari disebut guru ngaji, pengajar al kitab disebut guru al kitab, pengajar musik disebut guru musik, pengajar silat disebut guru silat dan masih banyak contoh yang lainnya. Selain itu jika seekor burung mengajari terbang anaknya bisa juga disebut guru, ada juga apabila seorang manusia belajar dari mahkluk lain ketika berada di alam terbuka untuk bertahan hidup, mahkluk lain tersebut bisa kita artikan sebagai guru dalam bertahan hidup di alam dan masih banyak contoh lain dimana mahkluk yang secara langsung ataupun tidak langsung memberikan pembelajaran bisa disebut “Guru”. Guru dalam arti sempitnya adalah seorang yang berpeofesi sebagai pengajar dalam sebuah lembaga, lain halnya dengan “Dosen” adalah pengajar mahasiswa.

Kemudian bagaimanakah arti “Guru” yang sebenarnya dan arti “Dosen” yang sebenarnya. Jika kita mengutip dari artikel Kompasiana.com dengan judul “Pengertian Guru dan Dosen”
Oleh Kreator: A. Rifqi Amin, Disebutkan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Guru diartikan “orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.” Sedang Dosen adalah “tenaga pengajar pada perguruan tinggi.” Dari dua pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa “status” Guru dan Dosen adalah sebagai tenaga pengajar (pendidik). Yakni, orang yang mencari uang dari hasil mengajar. Itu berarti, idealnya kebutuhan pokok, kelayakan, dan kesejahteraan hidup mereka sudah bisa terjamin dari uang yang dihasilkan dari aktivitas mengajar saja.

Sedang dalam Undang-undang No. 15 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Dengan demikian dapat dikatakan guru merupakan pekerja profesional dalam bidang mengajar, yang berciri memiliki kewajiban dan tanggung jawab kepada atasannya secara adminsitrasi. Serta tentunya juga bertanggung jawab kepada masyarakat luas (terutama wali murid) secara moral.

Dari penjelasan ayat di atas dapat diperinci, bahwa untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) pendidikan formalnya terdiri dari Play Group atau Group bermain (usia 4-5 tahun) dan Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Atfal (RA) (usia 5-6 tahun). Adapun jenjang pendidikan dasar terdiri dari Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) (usia 7-12 tahun) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) (usia 12-15 tahun). Sedang jenjang pendidikan menengan terdiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau Madrasah Aliyah Ketrampilan (MAK) (usia 15-17 tahun).

Adapun pada ayat 2 menjelaskan “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.” Dapat dikatakan tanggung jawab Dosen secara keilmuan lebih tinggi dari pada guru, meski beban tanggung jawabnya belum tentu lebih berat dari pada guru. Di mana selain sebagai pekerja profesional dalam bidang mengajar, Dosen harus menjadi ilmuwan (cendekiawan) yang punya karya keilmuan tersebar luas ke masyarakat. Karya tersebut adalah dari hasil proses pengembangan IPTEK dan seni melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dari semua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Guru dan Dosen adalah pekerja yang memiliki fungsi mirip yaitu sebagai tulang punggung kecerdasan generasi muda Bangsa. Oleh karena itu, wajar bila Guru dan Dosen mendapatkan prioritas utama dan pertama secara konsisten oleh pemerintah dalam bidang pengembangan ilmu, peningkatan jenjang karir, dan kesejahteraan hidup mereka. Hal itu agar harga diri dan martabatnya bisa terangkat terumata dalam aspek kepantasan “materi.” Mengingat perkembangan masyarakat kita sekarang sudah mengarah pada gaya hidup mewah seperti itu.

Artikel ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Pengertian Guru dan Dosen”
Oleh Kreator: A. Rifqi Amin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *