Memahami SE Bupati Tulungagung Soal RHU Ramadhan 2024

Opini/Artikel1099 Views

Oleh : winarto

finews, – Sudah lumrah setiap tahun pada mementum Ramadhan bupati dan wali kota membuat panduan dan sejenisnya menyangkut beberapa pelaksanaan berkaitan dengan masa Ramadhan yang berlaku hingga beberapa hari usai Idul Fitri.
Dari SE itu krusial dan mendapat sorotan rajam masyarakat adalah RHU (Restoran dan Hiburan Umum) , didalamnya adalah minuman beralkohol.

Wali kota Surabaya misalnya, pada SE bernomer 100.3.4/4839/436.8.6/2 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pada poin 4 tegas menyebut pelarangan penjualan minhol

Ada 8 poin pada SE yang diteken wali kota Surabaya, poin ke 4 berbunyi ”
Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M”.

Bagaimana di Tulungagung

Hingga Ramadhan hari pertama masih terdengar di beberapa tempat jika pj bupati belum keluarkan SE tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, khususnya mengenai pengawasan dan peredaran minhol yang belum mereka temukan

Bahkan salah satu media pada edisi 12 Maret merilis Kasat Pol PP Tulungagung mengatakan SE masih dalam proses, dan minta wartawan croscek ke dina Pariwisata.

Sejatinya SE bupati tersebut telah beredar hanya saja mungkin beberapa pihak belum menemukan.Seperti diketahui SE tersebut diteken pj bupati tertanggal 8 Maret 2024.

Bukan Lebai

SE bernomer: 400.8/0311/20.01.02/2024 berisi 21 poin. Pada poin ke 12 berbunyi ” Mengatur sebaik-baiknya kegiatan operasional jenis usaha Restoran dan Hiburan Umum agar tidak menimbulkan kemaksiatan dan kemungkaran serta keresahan masyarakat”.

Dalam kontek itu pj bupati tidak seperti halnya wali kota Surabaya yang tegas melarang minhol meski sekedar memajang.

Soal di atas sekiranya tak akan dikatakan lebai,mengingat Panitia Khusus III DPRD Tulungagung mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di kabupaten Tulungagung.
Artinya Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi, atau “aquo”.

“Perda minol (minuman beralkohol) yang lama tahun 2011 (Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di kabupaten Tulungagung) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, Kamis 24 Agustus 2023 yang lalu.

Menurut dia, kesepakatan mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2011 dilakukan bersama tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulungagung saat melakukan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tersebut.

Nantinya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 akan disesuaikan dengan Permendag Tahun 2019, PP Nomor 5 tahun 2021, PP Nomor 6 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Bahkan menurut salah satu eksponen Pawahita era 1999,Edi mengatakan SE itu sudah benar ” Soal minuman ber-alkohol pj bupati sudah benar “. (penulis adalah pimpinan redaksi finews-tinggal di Tulungagung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *